BITUNG—Pihak PT Pelindo IV Kota Bitung mengaku belum mau menanggapi apa yang disampaikan salah satu pengacara HS alias Ade, Nico Walone dalam sindang soal permintaan aparat hukum untuk menangkap Kepala PT Pelindo IV. Pasalnya menurut Manger SDM dan Umum PT Pelindo IV Kota Bitung, Kusnaeni Junus itu bukan wewenang mereka yang memberikan tanggapan tapi pipmpinan PT Pelindo Wilayah Makasar.
“Sampai saat ini pimpinan PT Pelindo Wilayah Makassar belum memberikan tanggapan terkait pernyataan tersebut, karena mereka yang mempunyai kewenangan untuk memberikan tanggapan,” kata Junus.
Janis sendiri mengaku, pihaknya tetap mengikuti jalannya sidang dan melaporkan hasilnya ke PT Pelindo Wilayah Makassar. Termasuk juga pernyataan Walona dalam agenda sidang baru-baru ini yang meminta agar kepala PT Pelindo IV ditangkap.
“Pernyataan kuasa hukum tersangka dalam sidang sah-sah saja, karena itu adalah hak mereka yang dibenarkan dalam Undang-undang,” katanya.(en)
BITUNG—Pihak PT Pelindo IV Kota Bitung mengaku belum mau menanggapi apa yang disampaikan salah satu pengacara HS alias Ade, Nico Walone dalam sindang soal permintaan aparat hukum untuk menangkap Kepala PT Pelindo IV. Pasalnya menurut Manger SDM dan Umum PT Pelindo IV Kota Bitung, Kusnaeni Junus itu bukan wewenang mereka yang memberikan tanggapan tapi pipmpinan PT Pelindo Wilayah Makasar.
“Sampai saat ini pimpinan PT Pelindo Wilayah Makassar belum memberikan tanggapan terkait pernyataan tersebut, karena mereka yang mempunyai kewenangan untuk memberikan tanggapan,” kata Junus.
Janis sendiri mengaku, pihaknya tetap mengikuti jalannya sidang dan melaporkan hasilnya ke PT Pelindo Wilayah Makassar. Termasuk juga pernyataan Walona dalam agenda sidang baru-baru ini yang meminta agar kepala PT Pelindo IV ditangkap.
“Pernyataan kuasa hukum tersangka dalam sidang sah-sah saja, karena itu adalah hak mereka yang dibenarkan dalam Undang-undang,” katanya.(en)