
Bitung – Ibaratnya peribahasa sudah terjatuh tertimpa tangga pula, demikian nasib yang dialami RM Bayu Indraloka Diponegoro.
Bayu yang merupakan salah satu staf administrasi di Terminal Petikemas Bitung (TPB) diberhentikan tanpa alasan yang jelas serta dituduh memalsukan dokumen ketenagakerjaan.
“Saya resmi diberhentikan tanggal 8 Februari 2019 dan sampai saat ini tidak tahu apa yang menjadi dasar pemecatan,” kata Bayu kepada sejumlah Wartawan, Senin (18/03/2019).
Lebih membingungkan kata Bayu, dalam surat pemecatan itu disebutkan jika dasar pemberhentian dirinya karena memalsukan dokumen ketenagakerjaan.
“Makanya saya lapor ke Polisi untuk mencari keadilan, karena pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti dokumen apa yang dipalsukan,” katanya.
Namun kata dia, yang dilaporkan ke Polisi bukan pimpinan TPB tapi Direktur Sumber Daya Manusia dan Keuangan PT Intan Sejahtera Utama, Akhirman.
“Saya tercatat sebagai karyawan di PT Intan dan perusahaan ini outsourching yang menyalurkan tenaga kerja ke Pelindo,” katanya.
PT Intan sendiri kata dia, semacam anak perusahaan dari Pelindo dan kebetulan dirinya ditempatkan di TPB sebagai staf administrasi.
“Soal pemecatan saya bisa terima, tapi tuduhan memalsukan dokumen yang tidak bisa saya terima karena menyangkut nama baik dan harga diri. Makanya saya tempuh jalur hukum agar jelas dan tidak asal tuding,” katanya.
Pernyataan Bayu itu dibenarkan kuasa hukumnya, Alfian Rattu dan Jean Christine Maengkom.
Menurut keduanya, perbuatan Akhirman yang memecat secara sepihak salah besar karena tidak memiliki dasar menuding kliennya memalsukan dokumen.
“Yang kami lapor soal tuduhan pemalsuan dokumen kepada Bayu. Itu jelas melanggar hukum karena sudah memvonis klien kami, itu setara pencemaran nama baik dan fitnah yang sama sekali tidak berdasar,” kata keduanya.
Alfian dan Jean berharap proses hukum kasus ini secepatnya berjalan serta meminta Polres Bitung segera memanggil Akhirman selaku pihak yang jadi terlapor.
“Dia beralamat di Makassar, Sulawesi Selatan agar kepastian hukum untuk klien kami secepatnya selesai,” katanya.
Bayu dan kedua kuasa hukumnya mengaku sudah melaporkan ke Polres Bitung dan dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Edy Kusniadi.
“Namanya laporan pasti diproses, tunggu saja perkembangannya,” kata Edy.
(abinenobm)