BITUNG — Terkait penahanan Kepala Dinas Tata Kota Bitung HS alias Ade terkait dugaan penyalahgunaan jabatan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pelabuhan Peti Kemas Bitung, tidak membuat lumpuh pelayanan instansi tersebut. Pasalnya menurut Plt Sekkot Bitung Edison Humiang, secara strukturan masih ada sekretaris yang bisa menangani dan menjalankan pelayanan di dinas tersebut.
“Jadi tidak perlu ada penunjukan Plt agar pelayanan di Dinas Tata Kota tetap jalan, karena masih ada sekretaris yang bisa menggantikan tugas kepala dinas,” kata Humiang Rabu (09/02) siang.
Menurut Humiang, pihaknya tidak akan menyiapkan atau menunjuk salah satu pejabat di jajaran Pemkot Bitung untuk menjalankan tugas kepala Dinas Tata Kota. Karena masih ada pejabat yang ada di bawahnya yang bisa menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti hari-hari biasa.
“Saya berharap pelayanan tidak terganggu dengan apa yang menimpa kadis tata Kota Bitung dan tetap berjalan seperti biasa kendati dijalankan oleh sekretaris,” katanya. (en)