Tahuna – Beberapa waktu lalu KPUD Sangihe memastikan seluruh parpol
peserta pemilu 2014 telah memasukkan laporan dana kampanyenya masing-masing. Namun meski laporan dana kampanye tersebut telah dimasukkan yang kemudian akan diperiksa pihak Akuntan Publik di Manado, hasilnya masih bisa mengancam Caleg terpilih untuk dianulir atau tidak dilantik jika
laporan partainya tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini dibenarkan Ketua Devisi Hukum Pengawasan dan Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sangihe, Jack Seba, Jumat (2/5/2014) kepada beritamanado.com.
Lanjut dikatakannya, tidak hanya terancam tak bisa duduk di DPRD, imbas dari masalah laporan dana kampanye itu, namun juga akan turut menyeret Caleg terpilih pada sanksi pidana pemilu satu tahun penjara serta dikenakan denda sebesar Rp 12 juta rupiah.
”Kita tunggu saja hasil dari akuntan publik dan mudah-mudahan laporan
dana kampanye parpol di Sangihe tak bermasalah, karena jika ada kejanggalan, imbasnya langsung ke caleg terpilih, seperti dianulir sebagai anggota DPRD dan berhadapan dengan masalah hukum,” tegas Seba.
(gun)