Sangihe

Pelaporan Dana Kampanye Hambat Caleg Terpilih

Tahuna – Beberapa waktu lalu KPUD Sangihe memastikan seluruh parpol
peserta pemilu 2014 telah memasukkan laporan dana kampanyenya masing-masing. Namun meski laporan dana kampanye tersebut telah dimasukkan yang kemudian akan diperiksa pihak Akuntan Publik di Manado, hasilnya masih bisa mengancam Caleg terpilih untuk dianulir atau tidak dilantik jika
laporan partainya tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini dibenarkan Ketua Devisi Hukum Pengawasan dan Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sangihe, Jack Seba, Jumat (2/5/2014) kepada beritamanado.com.

Lanjut dikatakannya, tidak hanya terancam tak bisa duduk di DPRD, imbas dari masalah laporan dana kampanye itu, namun juga akan turut menyeret Caleg terpilih pada sanksi pidana pemilu satu tahun penjara  serta dikenakan denda sebesar Rp 12 juta rupiah.

”Kita tunggu saja hasil dari akuntan publik dan mudah-mudahan laporan
dana kampanye parpol di Sangihe tak bermasalah, karena jika ada kejanggalan, imbasnya langsung ke caleg terpilih, seperti dianulir sebagai anggota DPRD dan berhadapan dengan masalah hukum,” tegas Seba.
(gun)

Satu tanggapan untuk “Pelaporan Dana Kampanye Hambat Caleg Terpilih”

  1. Kita lihat saja sampai dimana kesungguhan Pak Jack Seba menangani masalah ini…
    Ada fakta yang sangat menarik seputar Laporan Kekayaan Caleg…

    Panwas sudah pasti punya hitungan untuk rekapitulasi penggunaan dana kampanye dari MDM ini….untuk disesuaikan dengan laporan dana kampanye dan laporan kekayaan mereka…

    Hasil audit kekayaan ini harus dipublikasikan ke semua media masa…

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara