Sangihe, BeritaManado.con-Menyikapi issu yang berkembang dikalangan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe, terkait dengan Pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas yang membuat sejumlah ASN merasa tidak puas.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Pemkab Sangihe Steven Lawendatu.
Dirinya mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji pejabat administrator dan pejabat pengawas ASN Pemkab Sangihe itu sudah melalui rapat forum tim penilai atau baperjakat.
“Pelantikan itu sudah melalui forum tim penilai atau baperjakat, dimana sudah dilakukan rapat forum sebanyak tiga kali, kemudian sudah disampaiakan pada pejabat terkait dengan hasil. Dan hasil dari rapat tersebut memutuskan melalui kajian secara ketat,” kata Lawendatu kepada BeritaManado.com, Rabu (11/7/2018).
Dijelaskan Lawendatu, sedangkan untuk catatan yang harus diperhatikan ASN adalah kinerja, disiplin dan hal teknis lainya.
“Beberapa alternatif catatan yang harus dilakukan ASN dalam jabatan administrator dan pengawas, hal yang utama adalah terkait dengan kinerja dari ASN sendiri kemudian disiplin dan hal-hal teknis lainya. Itupun sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Sementara itu terkait dengan pejabat yang dipromosi dan demosi Lawendatu menegaskan, hal itu berdasarkan dengan hasil assessement yang dilakukan sebelumnya.
“Terhadap promosi dan demosi itu merupakan hasil assessment yang dilakukan beberapa bulan lalu sebelum pelaksanaan pelantikan. terhadap pajabat administrator dan pejabat pengawas telah dilakukan assessment bagi mereka sehingga ada rekomendasi dan rekomendasi itu tidak disarankan, sementara yang direkomendasi dari assessment,” tegas Lawendatu.
Ditambahkanya, bila ada yang kurang puas langsung datang ke BKDD dan kami akan menjelasknya secara teknis.
“Kalaupun ada masyarakat yang kurang puas boleh langsung datang pada kami pihak BKDD, dan nantinya secara teknis akan kami jelaskan bahwa apa yang dilakukan itu sudah merupakan keputusan dari tim penilai kinerja yang ada di Kabupaten Sangihe,” tambahnya.
(Christian Abdul)
Sangihe, BeritaManado.con-Menyikapi issu yang berkembang dikalangan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe, terkait dengan Pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas yang membuat sejumlah ASN merasa tidak puas.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Pemkab Sangihe Steven Lawendatu.
Dirinya mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji pejabat administrator dan pejabat pengawas ASN Pemkab Sangihe itu sudah melalui rapat forum tim penilai atau baperjakat.
“Pelantikan itu sudah melalui forum tim penilai atau baperjakat, dimana sudah dilakukan rapat forum sebanyak tiga kali, kemudian sudah disampaiakan pada pejabat terkait dengan hasil. Dan hasil dari rapat tersebut memutuskan melalui kajian secara ketat,” kata Lawendatu kepada BeritaManado.com, Rabu (11/7/2018).
Dijelaskan Lawendatu, sedangkan untuk catatan yang harus diperhatikan ASN adalah kinerja, disiplin dan hal teknis lainya.
“Beberapa alternatif catatan yang harus dilakukan ASN dalam jabatan administrator dan pengawas, hal yang utama adalah terkait dengan kinerja dari ASN sendiri kemudian disiplin dan hal-hal teknis lainya. Itupun sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Sementara itu terkait dengan pejabat yang dipromosi dan demosi Lawendatu menegaskan, hal itu berdasarkan dengan hasil assessement yang dilakukan sebelumnya.
“Terhadap promosi dan demosi itu merupakan hasil assessment yang dilakukan beberapa bulan lalu sebelum pelaksanaan pelantikan. terhadap pajabat administrator dan pejabat pengawas telah dilakukan assessment bagi mereka sehingga ada rekomendasi dan rekomendasi itu tidak disarankan, sementara yang direkomendasi dari assessment,” tegas Lawendatu.
Ditambahkanya, bila ada yang kurang puas langsung datang ke BKDD dan kami akan menjelasknya secara teknis.
“Kalaupun ada masyarakat yang kurang puas boleh langsung datang pada kami pihak BKDD, dan nantinya secara teknis akan kami jelaskan bahwa apa yang dilakukan itu sudah merupakan keputusan dari tim penilai kinerja yang ada di Kabupaten Sangihe,” tambahnya.
(Christian Abdul)