
Sekda Minut Jemmy Kuhu didampingi Kaban Keuangan Petrus Macarau, saat membuka sosialisasi.
Minut, BeritaManado.com – Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Ir Jemmy Kuhu MA mewakili Bupati Vonnie Anneke Panambunan STh memberikan pemahaman dan menginformasikan aktualisasi tentang pajak dan retribusi daerah dalam pembukaaan kegiatan Merealisasikan Pajak Daerah kepada pelaku usaha, yang digelar oleh Badan Keuangan, Kamis (4/4/2019) di Hotel Sutan Raja Maumbi.
Saat pembukaan sosialisasi ini Sekda mengingatkan kepada peserta bahwa setiap daerah diberi kewenangan untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan Retribusi, serta memperhatika setiap regulasi wajib ditaati.
“Pajak daerah menjadi salah satu sumber utama, pembiayaan pembangunan dan masih banyak lagi manfaat dari pajak yang digunakan untuk kesejahteraan serta kemajuan bersama. Oleh karena itu mari kita berikan yang terbaik,dengan penuh rasa tanggung jawab, dengan memenuhi kewajiban kita membayar pajak, semua ada aturannya,” tegas Kuhu.
Kuhu juga menegaskan wajib pajak wajib hukumnya, dengan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman serta komitmen kita untuk mengoptimalkan pencapaian pajak di daerah.
“Mari kita yang jadi contoh dan teladan dalam membayar pajak mari bersama membangun bumi Tonsea karena dari pajaklah kita bisa mengoptimalkan rencana pembangunan, semua untuk kemajuan dan kepentingan masyarakat,” tandas Kuhu.

Pelaku usaha peserta sosialisasi.
Sementara itu Kaban Keuangan Pemkab Minut Petrus Makarau SE dalam pemaparan materinya menjelaskan tentang dasar pengenaan tata cara penetapan dan perhitungan pajak.
“Ini sesuai Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang pajak daerah dan Perbup No 34 tahun 2016, intinya pajak yang ditanggungkan kepada kita baik itu pajak perhotelan atau juga pajak rumah makan, pajak sarang burung walet semuanya itu wajib kita patuhi karena ini bukan keinginan pribadi, dinas atau badan tapi semuanya bisa dipertanggungjawabkan sesuai undang undang,” ungkap Makarau.
Peserta sosialisasi pajak daerah dinas Keuangan pemkab minut dari perwakilan pemilik usaha serta aparat desa se Minut juga mendapat penjelasan terkait sejumlah pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten yakni pajak hotel, pajak restoran dan rumah makan, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
(***/Finda Muhtar)
