Kotamobagu, BeritaManado.com — Berlokasi di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kotamobagu, Sat Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil mengamankan terduga pelaku N (18) warga Desa Tutuyan yang diduga melakukan pencurian 2 unit Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Tutuyan Boltim.
Berdasarkan Laporan Polisi: Nomor LP/135/VII/2022/sulut/spkt/res-boltim an. Pelapor Farhat modeong dan Nomor: Lp/129/VII/2022/sulut/spkt/res-boltim an. Pelapor Riko Olii.
Hal tersebut dibenarkan Kasat IPTU Yus Tompoh kepada BeritaManado.com.
“Iya benar terduga Pelaku N melarikan diri di wilayah Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan berhasil ditangkap (Lokus) di Wilayah Hukum Kepolisian Resort (Polres) Kotamobagu, tepatnya di Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur,” jelas Yus Tompoh.
Berdasarkan laporan polisi dan melakukan penyelidikan, tim pun berhasil mengantongi identitas pelaku.
Selanjutnya Tim yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Boltim IPTU Yus Tompoh, SH dan Kanit Jatanras Bripka Orlando Awon, langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan terduga pelaku yang menurut informasi berada di Kotamobagu.
Sehingga pada hari rabu tanggal 7 September 2022 tim langsung berangkat ke Kotamobagu.
Sesampainya di Kotamobagu, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku curanmor sudah berada di Desa Motandoi Kecamatan Pinolosian Bolsel dan tim pun langsung menuju ke lokasi tersebut.
Namun sesampainya di Mataindo, tim kembali mendapat info terduga pelaku N sudah kembali ke Kotamobagu.
Tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis 8 September 2022, pukul 14.30 Wita, di salah satu rumah warga yang berada di Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.
Selanjutnya terduga pelaku N diboyong ke Polres Boltim untuk diperiksa.
Adapun 2 jenis kendaraan yang tersebut, yakni 1 Unit Yamaha Mio GT dan 1 Unit Yamaha Mio M3, di mana kedua barang bukti tersebut diduga sudah dijual oleh terduga Pelaku N.
(DeeMamo)