Amurang—Pemkab Minahasa Selatan didesak untuk segera membayar ganti rugi pembayaran jalan. Sekira 200 KK yang telah menerima pembayaran pun menunggu realisasinya.
Kepala Dinas PU Minahasa Selatan, Joutje Tuerah, ST Msi kepada beritamanado.com di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut. ‘’Dana sebesar Rp 3,5 miliar sudah tertata di APBD 2012. Dana tersebut akan dipakai untuk pembayaran ganti rugi pelebaran jalan dua arah dari Tumpaan-Amurang,’’ ujar Tuerah.
Kata Tuerah lagi, bahwa pembayaran sebetulnya sudah ada kesepakatan tanggal 3 Agustus esok. Namun, dengan berbagai pertimbangan maka, pihaknya mengusulkan agar pembayarannya dilaksanakan serentak, Senin (6/8) pekan depan.
‘’Ini juga akan memberi peluang kepada pemilik lahan. Ditanya, berapa minimal yang akan dibayar pemilik lahan sebagai konsekwensi untuk jalan dua arah tersebut. Rp 225.000/meter. Itu juga diluar tanaman yang berdiri di kintal tersebut,’’ tambahnya.
Menurut pejabat yang akrab dengan Pers ini, lantaran sudah selesai pengukuran tahap pertama. Maka, dianjurkan agar Dinas Pengelolah Keuangan Pendapatan Aset Daerah Minsel untuk langsung membayar semuanya.
‘’Tak ada masalah untuk secepatnya dibayar. Dananya juga sudah ada, maka dari itu, jangan lagi ditunda-tunda. Kalau kita menunda-nunda dipastikan akan ada masalah lagi,’’ pungkas Tuerah. (and)
Amurang—Pemkab Minahasa Selatan didesak untuk segera membayar ganti rugi pembayaran jalan. Sekira 200 KK yang telah menerima pembayaran pun menunggu realisasinya.
Kepala Dinas PU Minahasa Selatan, Joutje Tuerah, ST Msi kepada beritamanado.com di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut. ‘’Dana sebesar Rp 3,5 miliar sudah tertata di APBD 2012. Dana tersebut akan dipakai untuk pembayaran ganti rugi pelebaran jalan dua arah dari Tumpaan-Amurang,’’ ujar Tuerah.
Kata Tuerah lagi, bahwa pembayaran sebetulnya sudah ada kesepakatan tanggal 3 Agustus esok. Namun, dengan berbagai pertimbangan maka, pihaknya mengusulkan agar pembayarannya dilaksanakan serentak, Senin (6/8) pekan depan.
‘’Ini juga akan memberi peluang kepada pemilik lahan. Ditanya, berapa minimal yang akan dibayar pemilik lahan sebagai konsekwensi untuk jalan dua arah tersebut. Rp 225.000/meter. Itu juga diluar tanaman yang berdiri di kintal tersebut,’’ tambahnya.
Menurut pejabat yang akrab dengan Pers ini, lantaran sudah selesai pengukuran tahap pertama. Maka, dianjurkan agar Dinas Pengelolah Keuangan Pendapatan Aset Daerah Minsel untuk langsung membayar semuanya.
‘’Tak ada masalah untuk secepatnya dibayar. Dananya juga sudah ada, maka dari itu, jangan lagi ditunda-tunda. Kalau kita menunda-nunda dipastikan akan ada masalah lagi,’’ pungkas Tuerah. (and)