Manado, BeritaManado.com — Pengamat Hukum Toar Palilingan SH MH menyayangkan sikap terburu-buru pejabat dalam melontarkan statemen penting.
Apalagi jika menyangkut kepentingan banyak orang.
Toar Palilingan mengaku kaget dengan penetapan klaster baru penyebaran COVID-19.
Padahal kata dia, keputusan itu harus berdasarkan kajian, bukan pendapat sepihak.
“Katanya ada Klaster Ketang Baru. Itu sudah diteliti atau belum. Memangnya sudah berapa korban di sana, berapa yang terjangkit. Jangan cuma asal ngomong. Hati-hati ini bisa dijerat pidana,” tegas Toar, Minggu (7/6/2020).
Toar menegaskan, sebagai pejabat publik, apa yang disampaikan mesti dipikirkan lebih dulu.
Apalagi isu COVID-19 sudah membuat masyarakat resah.
“Sekarang seolah langsung menghakimi. Kasihan masyarakat yang tinggal di tempat itu kalau wilayahnya disebut klaster. Mereka sudah susah karena corona, ditambah lagi penderitaannya,” terangnya.
Ia menyarankan agar informasi terkait wabah corona hanya satu pintu, sehingga tidak membingungkan warga.
“Gugus tugas sudah dibentuk, biarlah ini menjadi kewenangan mereka,” bebernya.
Kritik juga diberikan kepada media massa yang langsung menerima komentar narasumber tanpa memikirkan dampak psikologis publik.
Menurut Toar, sebagai kontrol sosial di masyarakat, media massa sebaiknya selektif menerima informasi sebelum mengabarkan.
“Apalagi masalah COVID-19 sudah berbulan-bulan. Hal-hal seperti ini harusnya sudah dipahami,” katanya.
Toar berharap keberadaan media massa lebih arif dalam memberitakan pandemi COVID-19.
“Sebisa mungkin menjadi penyejuk,” tandasnya.
(Alfrits Semen)