Tompaso – Camat Tompaso Nancy Mawuntu dibuat pusing oleh Hukum Tua Desa Talikuran. Pasalnya sampai pada deadline pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2013, Senin (30/9) hari ini, jumlah yang disetorkan ke bank baru sebesar Rp 2 juta. Angka itu terpaut jauh sekali dari jumlah penetapan yaitu Rp 18 juta. Itu artinya realisasi baru sekitar 13 persen.
Hal ini tentu beban kerja pihak kecamatan bertambah, karena harus turun tangan menagih langsung kepada masyarakat. Informasi yang diperoleh, sebagian besar masyarakat mengaku sudah membayar pajak kepada perangkat desa yang ditugaskan. Pihak kecamatan sendiri tetap akan menuntaskan penagihan PBB meski sudah akan disertai dengan konsekuensi denda.
“Jika memang warga yang lalai, itu artinya masyarakat harus menerima konsekuensi ada tambahan biaya denda saat petugas melakukan penagihan. Akan tetapi jika pemerintah desa setempat yang lalai, itu artinya pejabat pemerintahan desa yang bersangkutan harus rela berhadapan dengan proses hukum,” kata Mawuntu. (Frangki Wullur)