
Manado, BeritaManado.com — Sepasang suami istri berinisial A dan M yang merupakan warga Kabupaten Minahasa Selatan dilaporkan ke Polsek Malalayang atas dugaan pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor di wilayah Kecamatan Malalayang Kota Manado.
Info yang diperoleh BeritaManado.com, baik A dan M istrinya, keduanya berhasil diamankan Polsek Malalayang, Selasa (7/6/2022) dinihari kemarin.
Adapun penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang dibuat korban pemilik sepeda motor bernama Fitria Katili Nomor: LP/114/V/2022/SPKT/Polsek Malalayang tertanggal 7 Juni 2022.
Kapolsek Malalayang AKP Sonny Tandisau menjelaskan bahwa sepeda motor korban yang hilang yaitu merk Honda Beat warna hitam bernomor polisi DB 5447 RS.
“Satu hari sebelum hilang, motor korban diparkir di Indomaret Malalayang Dua setelah mengantar pelaku ke Pangkalan Amurang. Setelah itu, korban kembali ke warung miliknya untuk mandi. Setelah itu korban terkejut karena melihat motornya sudha tidak ada,” ungkap Tandisau
Ditambahkannya, setelah mengetahui sepeda motornya hilang, korban langsung menghubungi Polsek Malalayang dan membuat laporan polisi secara resmi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya nekat melancarkan aksi tersebut karena terhimpit masalah ekonomi untuk membayar biaya kontrakan rumah dan motor yang dicuri tersebut rencananya akan dijual.
(MH Napituplu)
