Manado, BeritaManado.com — Pihak BNI telah memenuhi undangan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk memberikan klarifikasi terkait status kepemilikan tanah.
Diketahui, status kepemilikan Hak Atas Tanah di Manado yang kini jatuh ke tangan BNI sempat dipertanyakan oleh oknum tertentu.
Sebagai sebuah perusahaan yang berintegritas dan bertanggung jawab, BNI memastikan selalu beroperasi sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“BNI berharap bahwa pernyataan ini dapat mengklarifikasi status kepemilikan tanah yang dimaksud dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait,” ujar kuasa hukum BNI, Andreas Nugroho.
BNI juga mengajak semua pihak untuk selalu mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Serta membangun kerja sama yang baik demi terciptanya tata kelola yang baik dan keamanan hukum yang lebih kuat di Indonesia,” kata Andreas.
(***/srisurya)