Kota Manado

BNI Lakukan Pemasangan Plang Tanda Status Kepemilikan Tanah di Jalan 17 Agustus

BNI Lakukan Pemasangan Plang Tanda Status Kepemilikan Tanah di Jalan 17 Agustus
Plang yang dipasang pihak BNI di salah satu bidang tanah di Jalan 17 Agustus

Manado, BeritaManado.com — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melakukan pemasangan plang di atas sebidang tanah di Jalan 17 Agustus, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado pada Rabu (1/3/2023).

Pemasangan plang tersebut sebagai bentuk penegasan jika tanah tersebut merupakan milik BNI.

Kuasa hukum BNI Andreas Nugroho mengatakan, sebagaimana tercantum dalam plang, status kepemilikan tanah oleh BNI tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 31 Mei 2005 No. 660 K/PID/2005 yang pada intinya menyatakan bahwa terhadap kedua objek hak atas tanah tersebut dinyatakan “Dirampas untuk Negara Cq. PT BNI (Persero) Tbk”.

“Mudah-mudahan pemasangan plang ini dapat mengklarifikasi status tanah tersebut,” ujar Andreas.

Objek satu bidang tanah lainnya yaitu terletak di Jalan Sea No. 8, Kelurahan Malalayang I, Manado.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan terhadap isi putusan tersebut telah sepenuhnya dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 4 Desember 2006.

Sementara, terkait langkah yang akan diambil selanjutnya oleh pihak BNI, Andreas belum memberikan informasi tambahan.

“Yang jelas, BNI menghargai setiap ketentuan atau putusan dari pengadilan,” kata Andreas.

(srisurya)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara