
Tondano, BeritaManado.com — Kabar tentang seorang perempuan ber-KTP Minahasa dengan status PDP yang dimakamkan di wilayah Kota Tolohon mendapat tanggapan dari pihak Pemkab Minahasa.
Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesra DR. Denny Mangala MSi bahwa setelah berkoordimasi dengan pihak rumah sakit, yang bersangkutan memang punya KTP Minahasa.
“Setelah kami menelusuri, diketahui bahwa yang bersangkutan ternyata sudah sekitar 3 tahun tinggal di Tomohon. Perlu ditegaskan juga bahwa Pemkab Minahasa tidak pernah melakukan pemolakan terhadap pemakaman jenazah tersebut,” ungkap Mangala.
Diketahui bahwa pasien tersebut berjenenis kelamin perempuan (54) yang dimakamkan Jumat (29/5/2020).
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Tomohon Toar Pandeirot SE MM mengatakan bahwa atas dasar kemanusiaan, maka pasien tersebut dimakamkan dengan prosedur COVID-19 di TPU Muslim Tomohon, Jumat pagi.
(***/Frangki Wullur)
