Manado, BeritaManado.com — Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan partai politik bisa mengusung pasangan calon meski tak memiliki kursi di DPRD.
Putusan 60/PUUXXI1/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Pada pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Salah satu poin dalam putusan MK tersebut, menetapkan syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.
Artinya, partai yang memperoleh 10 persen dari jumlah suara sah, bisa mengusung pasangan calon tanpa berkoalisi.
Di Sulawesi Utara, jumlah suara sah Pemilu 2024 1.542.415.
Sedangkan Daftar Pemilih Tetap 1.969.603.
Jika dilihat dari total perolehan suara masing-masing partai, tercatat lima partai politik yang mendapatkan suara terbanyak.
Parpol tersebut adalah PDIP dengan 602.019 suara.
Kemudian Golkar 213.792, disusul Demokrat 166.111
Nasdem mendapatkan 161.524 dan Gerindra 125.097 suara.
Setelah diambil presentase 10 persen dari total suara sah, terdapat empat parpol yang memperoleh syarat minimal 10 persen untuk mengusung pasangan calon.
Keempat parpol itu yakni:
- PDIP 39 persen
- Golkar 13,8 persen
- Demokrat 10,7 persen
- Nasdem 10,4 persen
Dengan mengacu putusan MK, empat parpol di atas bisa langsung mengusung pasangan calon di Pilkada Sulut, tanpa harus repot-repot mencari koalisi.
(Alfrits Semen)