Amurang – Disepanjang jalan trans sulawesi, khususnya di Kecamatan Sinonsayang Minahasa Selatan (Minsel) nampak spanduk yang ada di beberapa desa tidak pada tempatnya lagi alias rusak diterpa angin.
Mudah rusaknya spanduk di sejumlah desa, menurut warga sekitarnya dikarenakan pemasangan spanduk asal jadi, akan hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel dinilai tidak profesional.
“Lihat saja, tiang kayu yang terpancang hanya untuk panjang spanduk ke tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati. Olehnya saat angin kencang dengan mudahnya spanduk terlepas dan rusak,” ketus hukum tua Desa Aergale Denny Lende, Selasa (20/10/2015).
Lagi pulah, lanjut Lende pihak KPU Minsel tanpa berkordinasi dengan pemerintah langsung memasang sejumlah spanduk. Meski begitu, saya sudah instruksikan kepala jaga dan meweteng agar melaporkan pengrusakan spanduk.
Tapi yang rusak itu bukan karena dirusak orang, melainkan akibat angin, dikarenakan pengait dan kayu totara yang dipakai tidak kuat sehingga mudah diterpa angin sampai terlepas dan rusak.
Hal yang sama juga di Desa Poigar dan Durian, Kecamatan Sinonsayang. Spanduk yang berjejer di pinggir jalan trans sulawesi nampak terlepas dan rusak diterpa angin.
“Memang saat pemasangan spanduk paslon tanpa sepengetahuan kami selaku pemerintah desa. Sedangkan soal kerusakan spanduk paslon itu karena angin kencang dan nampak kayu tidak kuat menahan angin sampai spanduk terlepas dan pulah yang rusak,” aku Roy Rugian hukum tua Desa Durian.
Sementara itu, pemerhati politik dan pemerintahan Sulut Taufik Tumbelaka hanya mempertanyakan soal anggaran dan pengawasan pihak DPRD Minsel.
Contoh pemasangan baliho maupun spanduk itukan sudah melalui proses penggunaan anggaran sebagaimana peruntukanya melalui pengadaan barang dan jasa pada sekretariat KPU sendiri.
“Nah, bila terjadi kerusakan siapa yang bertanggung jawab, karena itukan sudah diplot anggaranya. Lantas harus ada pergantian, itukan hanya buang-buang anggaran yang tidak penting,” ketusnya
Ingat, dana yang berasal dari APBD jelas itu uang rakyat. Kalau angka anggaran sudah mencapai 19,5 milyar rupiah itu adalah anggaran rakyat yang sangat besar untuk mensukseskan Pilkada khususnya di Minsel.
“Jadi dimintakan pihak KPU Minsel jangan boros terhadap anggaran Pilkada yang adalah uang rakyat,” tukasnya Sayangnya, Ketua KPU Minsel DR. Fanley Pangememanan saat ingin dikonfirmasi melalui hanphone celulernya dalam keadaan aktif, namun tidak ada jawaban. (sanlylendongan)
Amurang – Disepanjang jalan trans sulawesi, khususnya di Kecamatan Sinonsayang Minahasa Selatan (Minsel) nampak spanduk yang ada di beberapa desa tidak pada tempatnya lagi alias rusak diterpa angin.
Mudah rusaknya spanduk di sejumlah desa, menurut warga sekitarnya dikarenakan pemasangan spanduk asal jadi, akan hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel dinilai tidak profesional.
“Lihat saja, tiang kayu yang terpancang hanya untuk panjang spanduk ke tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati. Olehnya saat angin kencang dengan mudahnya spanduk terlepas dan rusak,” ketus hukum tua Desa Aergale Denny Lende, Selasa (20/10/2015).
Lagi pulah, lanjut Lende pihak KPU Minsel tanpa berkordinasi dengan pemerintah langsung memasang sejumlah spanduk. Meski begitu, saya sudah instruksikan kepala jaga dan meweteng agar melaporkan pengrusakan spanduk.
Tapi yang rusak itu bukan karena dirusak orang, melainkan akibat angin, dikarenakan pengait dan kayu totara yang dipakai tidak kuat sehingga mudah diterpa angin sampai terlepas dan rusak.
Hal yang sama juga di Desa Poigar dan Durian, Kecamatan Sinonsayang. Spanduk yang berjejer di pinggir jalan trans sulawesi nampak terlepas dan rusak diterpa angin.
“Memang saat pemasangan spanduk paslon tanpa sepengetahuan kami selaku pemerintah desa. Sedangkan soal kerusakan spanduk paslon itu karena angin kencang dan nampak kayu tidak kuat menahan angin sampai spanduk terlepas dan pulah yang rusak,” aku Roy Rugian hukum tua Desa Durian.
Sementara itu, pemerhati politik dan pemerintahan Sulut Taufik Tumbelaka hanya mempertanyakan soal anggaran dan pengawasan pihak DPRD Minsel.
Contoh pemasangan baliho maupun spanduk itukan sudah melalui proses penggunaan anggaran sebagaimana peruntukanya melalui pengadaan barang dan jasa pada sekretariat KPU sendiri.
“Nah, bila terjadi kerusakan siapa yang bertanggung jawab, karena itukan sudah diplot anggaranya. Lantas harus ada pergantian, itukan hanya buang-buang anggaran yang tidak penting,” ketusnya
Ingat, dana yang berasal dari APBD jelas itu uang rakyat. Kalau angka anggaran sudah mencapai 19,5 milyar rupiah itu adalah anggaran rakyat yang sangat besar untuk mensukseskan Pilkada khususnya di Minsel.
“Jadi dimintakan pihak KPU Minsel jangan boros terhadap anggaran Pilkada yang adalah uang rakyat,” tukasnya Sayangnya, Ketua KPU Minsel DR. Fanley Pangememanan saat ingin dikonfirmasi melalui hanphone celulernya dalam keadaan aktif, namun tidak ada jawaban. (sanlylendongan)