Berita Utama

‘Pasal Siluman’ di Revisi KUHAP Picu Alarm Antikorupsi: Celah Lenyapkan Bukti?

‘Pasal Siluman’ di Revisi KUHAP Picu Alarm Antikorupsi: Celah Lenyapkan Bukti?
Ilustrasi Revisi KUHAP. Pakar hukum mengungkap sejumlah pasal yang menjadi sorotan dalam revisi tersebut, salah satunya pasal 154 yang memberi celah bagi koruptor untuk menghilangkan barang bukti. [Ist]

Jakarta, BeritaManado.com — Kegelisahan melanda para pegiat antikorupsi di Tanah Air, usai sebuah ‘pasal siluman’ muncul dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dikhawatirkan, pasal itu akan menjadi karpet merah bagi para koruptor untuk lolos dari jeratan hukum.

Pasal kontroversial ini berpotensi besar menunda jalannya sidang, memberi waktu berharga bagi penjahat kerah putih untuk menghilangkan jejak dan mempersulit penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

Sorotan tajam itu tertuju pada Pasal 154 huruf d dalam draf revisi tersebut.

Ketentuan ini dinilai sangat bermasalah dan berpotensi menjadi “rem darurat” bagi proses peradilan, khususnya dalam kasus korupsi yang membutuhkan kecepatan dan ketegasan.

Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, kritik keras datang dari Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini.

Menurutnya, pasal ini akan mengubah secara fundamental mekanisme praperadilan yang berlaku saat ini.

Begini bunyi Pasal 154 huruf d yang menjadi biang kerok: “Selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai maka pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.”

Ini berarti sidang pembuktian di pengadilan yang seharusnya berjalan cepat, harus berhenti total dan menunggu hingga sidang praperadilan yang diajukan tersangka selesai.

“Berarti penundaan terhadap pemeriksaan pokok perkara (sidang di pengadilan). Karena nantinya akan menunggu hasil sidang praperadilan itu otomatis akan menunda adanya kebenaran materi yang harus ditemukan,” jelas Orin dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Kontras dengan Aturan Lama: Jalan Mulus Koruptor Hilangkan Barang Bukti

Aturan baru ini terang-terangan bertolak belakang dengan Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP yang berlaku sekarang.

Dalam hukum acara pidana saat ini, gugatan praperadilan seorang tersangka akan otomatis gugur jika sidang pokok perkaranya sudah mulai diperiksa oleh pengadilan.

Ini adalah mekanisme yang dirancang untuk mencegah upaya penundaan yang tidak perlu.

“Nah, tentu saja ini kami pandang tidak sesuai dengan karakteristik penanganan tindak pidana korupsi. Kenapa? Karena kita tahu bersama-sama bahwa kalau penanganan tindak pidana korupsi itu, seharusnya cepat dan segera,” tegas Orin.

Penundaan sidang yang diakibatkan oleh pasal ini membuka pintu lebar bagi berbagai risiko strategis:
• Menghilangkan alat bukti: Koruptor akan punya waktu emas untuk memusnahkan bukti-bukti kejahatan.
• Menyembunyikan atau memindahkan aset: Aset hasil kejahatan bisa disembunyikan atau dipindahtangankan, menyulitkan penyitaan dan pengembalian ke negara.
• Penurunan nilai aset sitaan: Penundaan juga bisa menyebabkan penurunan nilai aset yang telah disita, merugikan negara.

“Dengan ditundanya pemeriksaan pokok perkara, karena menunggu hasil sidang praperadilan, itu sebenarnya juga akan memberikan dampak bahwa keadilan akan semakin lama tercapai, dan tentu saja itu bertentangan dengan asas-asas hukum yang di antaranya asas cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” pungkas Orin.

(jenlywenur)