Politik dan Pemerintahan

Parpol Tidak Bisa Ganti Calon, Kecuali Alasan Ini

Logo KPU
Logo KPU
Manado — Hari ini, Rabu 4 Juli 2018, pendaftaran bakal calon anggota DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2019, resmi dibuka.
Pola rekrutmen dan pembobotan kualitas calon anggota legislatif dari setiap Partai Politik peserta Pemilu 2019, sangat penting. Sebab Parpol tidak sembarang mengganti calon yang telah didaftarkan ke KPU.
Moch Syahrul HS
Moch Syahrul HS
“Parpol tidak bisa seenak hati main ganti calon mulai dari proses pendaftaran sampai Daftar Calon Sementara (DCS). Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017, Parpol bisa mengganti calon apabila dalam proses verifikasi dan perbaikan calon tidak melengkapi berkas atau ada pemalsuan dokumen yang mengakibatkan gugur/diskualifikasi dan meninggal dunia,” tegas Moch Syahrul HS, Koordinatoar Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Manado, kepada BeritaManado.com, Rabu (4/7/2018).
Dilanjutkannya, setiap dokumen administrasi dari bakal calon yang masuk di KPU harus sesuai Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Untuk persayaratan calon sudah jelas dalam PKPU nomor 20 tahun 2018.
“Calon wajib memenuhi semua persyaratan sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Khusus larangan untuk mantan koruptor sudah jelas dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 7 huruf h,” jelas Moch Syahrul HS.
(JonesMamitoho)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara