Minut, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) memberi waktu kepada 15 partai politik (Parpol), untuk melengkapi syarat berkas seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) selama satu minggu kedepan, yaitu 22-31 Juli 2018.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Minut Stella Runtu ketika menyerahkan sekaligus menyampaikan berita acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon/bakal calon, di Kantor KPU Minut, Sabtu (21/7/2018).
“Setiap parpol yang sudah menerima hasil, diharapkan dokumen-dokumen belum memenuhi syarat atau belum lengkap, untuk dapat melengkapi sesuai waktu yang ditentukan,” ujar Runtu didampingi KPU Minut Hendra Lumanauw dan Darul Halim serta Sekretaris Charles Worotijan.
Runtu mengatakan, dari 15 partai yang memasukan daftar bacaleg, rata-rata memiliki kekurangan yang sama seperti belum ada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan pengadilan, surat kesehatan dan sebagainya.
“Waktu satu minggu terakhir ini harus dimanfaatkan dengan baik. Pelayanan di KPU akan selalu buka bahkan hari Sabtu dan Minggu,” tambah Runtu.
Usai tahapan tersebut, nanti pada 2-7 Agustus 2018 masuk dalam tahapan verifikasi pengajuan berkas dan pada 8-12 Agustus penyusunan dan penetapan DCS.
Setelah itu pada 12-14 Agustus akan diumumkan Daftar Calon Sementara (DCS).
(Finda Muhtar)
Minut, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) memberi waktu kepada 15 partai politik (Parpol), untuk melengkapi syarat berkas seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) selama satu minggu kedepan, yaitu 22-31 Juli 2018.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Minut Stella Runtu ketika menyerahkan sekaligus menyampaikan berita acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon/bakal calon, di Kantor KPU Minut, Sabtu (21/7/2018).
“Setiap parpol yang sudah menerima hasil, diharapkan dokumen-dokumen belum memenuhi syarat atau belum lengkap, untuk dapat melengkapi sesuai waktu yang ditentukan,” ujar Runtu didampingi KPU Minut Hendra Lumanauw dan Darul Halim serta Sekretaris Charles Worotijan.
Runtu mengatakan, dari 15 partai yang memasukan daftar bacaleg, rata-rata memiliki kekurangan yang sama seperti belum ada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan pengadilan, surat kesehatan dan sebagainya.
“Waktu satu minggu terakhir ini harus dimanfaatkan dengan baik. Pelayanan di KPU akan selalu buka bahkan hari Sabtu dan Minggu,” tambah Runtu.
Usai tahapan tersebut, nanti pada 2-7 Agustus 2018 masuk dalam tahapan verifikasi pengajuan berkas dan pada 8-12 Agustus penyusunan dan penetapan DCS.
Setelah itu pada 12-14 Agustus akan diumumkan Daftar Calon Sementara (DCS).
(Finda Muhtar)