
Manado, BeritaManado.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Senin (3/8/2020) menggelar Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka pengambilan keputusan terhadap 3 buah Ranperda Prakarsa DPRD Sulut.
Adapun ketiga Ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD, Ranperda tentang Perlindungan Anak dan Fakir Miskin dan Ranperda Pengendalian Pohon.
Dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut Winsulangi Salindeho, apresiasi yang tinggi terhadap kinerja komisi-komisi DPRD Sulut yang telah membahas ketiga Ranperda tersebut.
“Setelah dibhas di tingkatan Komisi dan diparipurnakan, langkah selanjutnya adalah kami Bapemperda akan berkoordinasi bersama Pemprov Sulut untuk bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ungkap Winsulangi Salindeho.
Diketahui, Rapat Paripurna Internal tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Sulut secara fisik maupun virtual.
(AnggawiryaMega)
