Berbicara tentang pembangunan, hal ini sejatinya bukan sekadar pertumbuhan ekonomi atau besarnya hasil tambang, melainkan “perluasan kemampuan manusia untuk hidup layak, terdidik, sehat dan bebas menentukan masa depannya.”
Jika masyarakat Papua masih menghadapi keterbatasan akses Kesehatan, ruang partisipasi, pengakuan, dan pendidikan, maka kekayaan alam belum menjadi instrumen pembebasan, melainkan menjadi sumber ketergantungan baru.
Pertanyaan yang paling fundamental muncul di sini; Bagaimana kita mencari solusi yang tepat untuk menyikapi secara bijaksana peristiwa di Papua?
Sejatinya, negara perlu menggeser paradigma pembangunan ekstraksi menuju keadilan sosial yang merata, dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Papua secara keseluruhan.
Kekayaan alam masyarakat Papua harus secara nyata memprioritaskan kesejahteraan masyarakat lokal melalui pendidikan yang bermutu, berkualitas, layanan Kesehatan yang baik, dan penguatan ekonomi berbasis “masyarakat lokal Papua.”
Pandangan Bertrand Russell masih relevan di sini, kekuasaan negara harus dikendalikan oleh kepentingan manusia, bukan sebaliknya terarah pada kepentingan “para pemegang kekuasaan.” Transparansi pengelolaan sumber daya dan keterlibatan aktif masyarakat Papua dalam pengambilan keputusan “harus menjadi prinsip yang utama.”
“Kosa kata Pembangunan” dalam hal apa saja yang berlangsung di tanah Papua, harus menempatkan orang Papua sebagai subjek, bukan objek.
Tanpa partisipasi yang bermakna, pembangunan hanya akan memperpanjang paradoks yang sama. Dengan demikian, Papua bukan sekadar wilayah yang kaya akan sumber daya alam, melainkan juga “ujian nurani bagi negara.”
Papua memberikan suatu “anamnesis” yang mendalam bahwa kekuasaan yang besar menuntut tanggung jawab etis yang lebih besar pula bagi kadilan, kebebasan, pengakuan, dan kesejahteraan masyarakat Papua. Di sanalah masa depan keadilan Indonesia dipertaruhkan.
(***/Frangki Wullur)
