Amurang – Salah satu anggota Panwaslu Minsel Medy Mamangkey mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat tembusan terkait izin melaksanakan kampanye Bupati Christiany Euginia Paruntu yang ditandatangani pejabat Gubernur DR.Sumarsono, MDM.
Terkait hal ini, Mamangkey berharap agar surat izin tersebut harus diperhatikan dan jangan dilanggar, didalamnya waktu atau jumlah hari, maupun tidak memakai fasilitas negara.
Dari surat permohonan Izin cuti melaksanakan kampanye, pemprov sulut dalam hal ini Pejabat gubernur sulut DR.Sumarsono,MDM telah mengabulkan permohonan tersebut, dengan menerbitkan hari2 cuti Tetty Paruntu, yakni 12 hari dibulan oktober, 10 hari dibulan november serta sehari dibulan desember yakni tanggal 4.
Dalam surat tersebut menekankan, bahwa melaksanakan kampanye pemilihan ini, figur incumbent tetap menjamin terwujudnya misi dan misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintah yang baik, didalamnya pula diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas negara.
Diketahui, Tetty Paruntu merupakan calon incumben, yang dalam pilkada Minsel 2015 diusung PDI Perjuangan berpasangan dengan calon wakil bupati Franky Wongkar. (sanlylendongan)
