
Manado – Adanya pelanggaran oleh beberapa calon legislatif terkait penempatan ucapan ramadhan di beberapa rumah ibadah di kota Manado di sebut karena kurangnya pengawasan oleh Panitia Pengawas Pemilu kota Manado.
Sesuai aturan Panwaslu setiap calon legislatif di larang memasang atribut kampanye di dekat rumah ibadah, namun pada kenyataannya di bulan ramadhan ini banyak Masjid di kota Manado menjadi tempat pilihan para caleg memasang beragam atribut kampanye.
Ketua Panwaslu kota Manado Heard Runtuwene menjelaskan bahwa jika bukti sudah ada maka caleg yang bersangkutan akan di panggil untuk klarifikasi. “Ya nanti akan di panggil untuk klarifikasi,” jelas peneliti LIPI tersebut kepada Beritamanado.com (jfm)
