
Manado, BeritaManado.com — Reklamasi pantai Manado Utara kini telah dipagari oleh PT Manado Utara Perkasa untuk kelancaran pekerjaan reklamasi.
Hal itu pun menuai sorotan dari masyarakat Manado Utara di mana reklamasi tersebut sejak awal ditentang oleh masyarakat nelayan karena kuatir akan kehilangan mata pencaharian para nelayan.
Presiden direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Petani, Peternak, Nelayan, dan UMKM (P3NU), Julius Jems Tuuk mengungkapkan bahwa, benar saja ketika dirinya tidak menjadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, lihat Agus Abidin sudah memasang pagar seng di pantai Utara Manado.
“Saya sebagai ketua LSM mengartikan, menyatakan bahwa pemagaran yang dilakukan oleh Agus Abidin terhadap pantai Manado Utara menyalahi Undang-undang,” tegas Jems Sabtu (1/2/2025) kepada BeritaManado.com.
“Bagaimana mungkin kok negara dia yang atur? Tidak ada putusan kok di DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Tidak ada keputusan. Apa hak dia menutup pantai itu,” sorot Jems.
Lanjut Jems, langkah yang dilakukan oleh Agus Abidin tersebut dapat dikatakan dapat mengatur Gubernur, Wali Kota, Kapolda, Danrem, Pangdam, dan Kejaksaan.
Menurutnya, Agus Abidin dan PT Manado Utara Perkasa harus membongkar pagar yang dibangun untuk menutup pantai Manado Utara.
“Saya minta Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara menangkap Agus Abidin sebab yang dia pagar itu milik negara. Boulevard yang dari jembatan Soekarno itu kan bukan milik Agus Abidin, itu negara milik negara,” tegas Jems.
“Siapa ini orang, saya minta pagar itu segera dibongkar,” tegasnya lagi.
(Erdysep Dirangga)