Airmadidi – Kejaksaan Negeri Airmadidi sudah menahan Dadang Supriatna, Direktur Utama Perusahaan SWP di pekan ini. Dadang merupakan satu diantara empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Alkes senilai Rp 9,8 Miliar.
Dadang yang juga beralamat tinggal di Depok, setelah diperiksa sekitar 4 jam oleh Kasi Datun, langsung ditahan dititip di Rutan Klas IIA Manado di Malendeng.
Penahanan yang dilakukan, dinilai oleh DPD PAMI Sulut sebagi penahanan pilih kasih. “Ini katanya ada empat tersangka, kenapa baru ditahan satu tersangka? Sedangkan lainnya yang berdinas di Pemkab Minut kok tidak ditahan?,” kata Jerry Massie sebagai Ketua DPD PAMI Sulut.
Diduganya, pihak Kejari Airmadidi yang di pimpin Irvan Samosir banyak melakukan tahap negosiasi kasus, termasuk masalah penahanan.
Diketahui tiga tersangka lainnya selain Dadang Supriatna, yaitu Sandra sebagai KPA, dr Ronny sebagai PPK dan Aristarkus sebagai Ketua Panitia.
Kasi Datun Sukma Frando SH, mengakui tak ada kata takut atau pilih kasih dalam akan penahanan para tersangka. “Ini karena alasan jauh, yang ditahan ini tinggalnya di Depok, takutnya dia bisa lari. Sedangkan lainnya kan PNS semua, kerja disini, mana mungkin mereka mau lari,” ujar Kasi Datun Sukma Frando SH
Ditegaskan Kasi Datun, tahap penahanan ada prosedurnya dan ada waktunya. “Kita tinggal menunggu petunjuk pimpinan, tetap tiga tersangka sisanya akan ditahan,” tandas Kasi Datun Sukma Frando. (robintanauma)