Ivonne Tumiwa, SE Kepala UPTD Amurang
Amurang—Membanggakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Amurang, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa Selatan. Pasalnya, untuk tahun 2011 capaiannya berkisar Rp 28,06 miliar.
Kepala UPTD Amurang Ivonne Tumiwa, SE ditemui beritamanado, diruang kerjanya membenarkan. ‘’Tahun 2011, PAD UPTD Amurang mencapai Rp 28,06 miliar. Sementara target induk sebesar Rp 21,3 miliar untuk Januari-Desember 2011,’’ ujar Tumiwa.
Kata Tumiwa, target diatas juga capai 100 persen. Setelah itu, APBD-Perubahan 2011 dari Oktober-Desember sebesar Rp 7,3 miliar. Dan realisasinya mencapai keseluruhan Rp 28,06 miliar. Atau dengan 98,50 persen.
‘’Ini juga perbandingan tahun 2010 yang hanya Rp 14 miliar. Maka dari itu, pihaknya merasa semua staf dan masyarakat Minahasa Selatan telah bekerjasama dan membantu pelaksanaan kegiatan dalam rangka pencaiapan PAD UPTD Amurang,’’ ungkap Tumiwa.
Ditambahkannya, terhitung 1 Januari 2012, pihaknya telah menggunakan Perda No.7 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. ‘’Kendaraan plat merah, milik Pemerintah sudah harus membayar pajak sebesar 0,5 persen dari tabel nilai jual. Melalui hal diatas, BBN capai 10 persen atau naik 12,5 persen,’’ katanya. (and)
Ivonne Tumiwa, SE Kepala UPTD Amurang
Amurang—Membanggakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Amurang, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa Selatan. Pasalnya, untuk tahun 2011 capaiannya berkisar Rp 28,06 miliar.
Kepala UPTD Amurang Ivonne Tumiwa, SE ditemui beritamanado, diruang kerjanya membenarkan. ‘’Tahun 2011, PAD UPTD Amurang mencapai Rp 28,06 miliar. Sementara target induk sebesar Rp 21,3 miliar untuk Januari-Desember 2011,’’ ujar Tumiwa.
Kata Tumiwa, target diatas juga capai 100 persen. Setelah itu, APBD-Perubahan 2011 dari Oktober-Desember sebesar Rp 7,3 miliar. Dan realisasinya mencapai keseluruhan Rp 28,06 miliar. Atau dengan 98,50 persen.
‘’Ini juga perbandingan tahun 2010 yang hanya Rp 14 miliar. Maka dari itu, pihaknya merasa semua staf dan masyarakat Minahasa Selatan telah bekerjasama dan membantu pelaksanaan kegiatan dalam rangka pencaiapan PAD UPTD Amurang,’’ ungkap Tumiwa.
Ditambahkannya, terhitung 1 Januari 2012, pihaknya telah menggunakan Perda No.7 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. ‘’Kendaraan plat merah, milik Pemerintah sudah harus membayar pajak sebesar 0,5 persen dari tabel nilai jual. Melalui hal diatas, BBN capai 10 persen atau naik 12,5 persen,’’ katanya. (and)