Bitung, Beritamanado.com – Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkot Bitung tahun 2019 yang diklaim murni, rupanya masih menyisakan sejumlah catatan temuan dari BPK RI.
Catatan temuan BPK RI itu terungkap saat Geraldi Mantiri membacakan padangan Fraksi PDI Perjuangan terhadap Pembicaraan Tingkat I dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bitung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bitung 2019, Rabu (03/06/2020).
Menurut Geraldi, BPK RI menemukan ada tiga kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan tujuh ketidakpatuhan perundang-undangan dalam laporan keuangan Pemkot Bitung tahun 2019.
“Dalam LHP BPK RI dicantumkan ada tiga kelemahan SPI dan tujuh ketidakpatuhan perundang-undangan,” kata Geraldi.
Istilah WTP murni ini sendiri disampaikan Wali Kota Bitung, Max Lomban dalam sambutannya yang mengatakan, predikat opini WTP murni patut disyukuri bersama karena dengan diterimanya opini WTP semakin mengukuhkan posisi Kota Bitung sebagai kota peraih WTP terbanyak secara berturut-turut di Provinsi Sulut.
“Prestasi ini kita yakini adalah hasil kerja keras dan kerja bersama kita semua, termasuk di dalamnya DPRD Kota Bitung,” kata Wali Kota.
Soal penyampaikan Fraksi PDI Perjuangan, Wali Kota tidak menampik dan membenarkan dalam LHP ada catatan BPK RI yakni tiga kelemahan SPI dan tujuh ketidakpatuhan perundang-undangan.
“Terimaksih kepada Fraksi PDI Perjuangan, saya harap semua yang teribat dalam penyempurankan kekurangan-kekurangan itu dapat kita sempurnakan sehingga tahun depan SPI yang berjumlah tiga dapat kita tekan, demikian juga peraturan perundang-undangan yang menjadi indikator bisa kita tekan,” katanya.
Sementara itu, dari penelusuran, tiga SPI yang dimaksudkan BPK RI dalam laporan keuangan Pemkot Bitung 2019 adalah;
-Pengelolaan dan penatausahaan kas pada Pemkot Bitung tahun angaran 2019 Belum Tertib,
-Penatausahaan persedian pada empat perangkat daerah belum dilaksanakan secara Tertib
-Standar biaya pembayaran honorarium ajudan dan petugas patroli pengawa (Patwal) pada Sekretariat Daerah belum Ditetapkan.
Sedangkan tujuh ketidakpatuhan perundang-undangan dalam laporan keuangan Pemkot Bitung 2019 diantaranya;
-Kekurangan volume dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atas empat paket pekerjaan belanja barang dan jasa pada dua perangkat daerah sebesar Rp208.875.157 dan Rp291.500.000.
-Kekurangan volume dan harga satuan timpang atas 11 paket pekerjaan belanja modal pada empat perangkat daerah masing-masing sebesar Rp2.887.241.780 dan Rp724.354.260.
-Keterlambatan penyelesaian 12 paket pekerjaan belanja modal pada empat perangkat daerah belum dikenakan denda sebesar Rp500.202.287.
(abinenobm)