KOTAMOBAGU – Kepolisian Resort (Polres) Kotamobagu, Selasa (24/11/2020) menggelar operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol Kesehatan Covid-19.
Operasi ini digelar di depan BRI Kotamobagu.
Operasi Yustisi ini setidaknya berhasil menjaring empat orang warga yang tidak menggunakan masker ketika melintas.
Kasat Sabhara, AKP S Budi Mantoyo mengatakan, sejumlah personil diturunkan dalam operasi ini.
Menurutnya, tim tidak hanya melakukan razia pelanggar prokes, akan tetapi turut memberikan imbauan serta teguran kepada warga yang tidak mentaati protokol Kesehatan.
“Sesuai Perwako, warga pengendara roda dua, roda tiga dan empat, harus mentaati protokol kesehatan,” ujar Budi.
Kegiatan ini diikuti KBO Sat Intelkam Iptu Edi Sentosa, Kanit Dikyasa Lantas Ipda Akhmad K. Asjhari, serta sejumlah personil Polres Kotamobagu. Selain di depan BRI, operasi ini juga digelar di Depan Pengadilan Negeri Kotamobagu dan seputaran Taman Marlina.
Kegiatan seperti ini harus terus dilakukan, apalagi berdasar rilis yang dikirim Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Sulawesi Utara, jumlah terinfeksi Covid 19 bertambah 47 kasus baru, sepuluh orang di antaranya merupakan warga Kotamobagu.
Warga harus terus mematuhi prokes dengan menerapkan 4 M, yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan massa.
(Supardi Bado)