Kotamobagu, BeritaManado.com – Aiptu Sura Hardana menuai sorotan karena sudah 12 tahun bolos tugas sebagai anggota Polisi aktif di Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Tak tanggung-tanggung Aiptu Sura Hardana telah absen berdinas selama 12 tahun dan tak menjalani tugasnya sebagai anggota polisi sejak tahun 2011.
Kini, Aiptu Sura Hardana diberhentikan secara tidak hormat alias PTDH sesuai dengan keputusan Kepolisian Republik Indonesia pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Keputusan ini juga berdasarkan pada surat Kapolda Sulut dengan Nomor: KEP/508/1X/2023, yang dikeluarkan tanggal 18 September 2023.
Prosesi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Aiptu Sura Hardana pun tetap digelar meskipun yang bersangkutan tidak hadir (in absentia).
Menurut Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasvery Abdi, anggotanya itu telah
meninggalkan tugasnya sejak 15 Agustus 2011 hingga 18 September 2023.
“Kami memberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri ini karena dia sudah absen dari dinas selama 30 hari berturut-turut,” kata AKBP Dasvery Abdi.
Kata Kapolres AKBP Dasveri, sesuai dengan kode etik kepolisian, dia (Aiptu Sura Hardana) harus dihentikan dari dinas kepolisian.
AKBP Dasveri Abdi mengatakan, upacara PTDH terhadap oknum anggota polisi Aiptu Sura Hardana ini juga sebagai salah satu penegasan atau efek jera kepada seluruh anggota Kepolisian.
“Ini juga menjadi peringatan bagi seluruh anggota kepolisian terutama yang bertugas di Polres Kotamobagu, dimana jika ada anggota kepolisian yang secara sengaja melakukan hal yang sama, maka peraturan dinas kepolisian harus diterapkan,” tegasnya.
AKBP Dasveri Abdi juga berharap agar seluruh personel kepolisian di jajaran Polres Kotamobagu untuk selalu berhati-hati dalam mengambil tindakan, dan selalu menghindar dari perbuatan yang menyimpang dari aturan dan kode etik profesi Polri.
“Harapan saya agar seluruh personil kepolisian yang ada di Polres Kotamobagu, selalu berhati-hati dalam mengambil tindakan, serta menghindar dari perbuatan yang bertentangan dengan aturan dan profesi polri,” tandas Kapolres Kotamobagu tersebut.
Deidy Wuisan