
Jakarta, BeritaManado.com — Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembahasan terkait wacana pembentukan Omnibus Law Politik.
Tak hanya itu, DPR juga akan mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat.
Wacana itu muncul seiring dengan rencana revisi Undang-Undang Pemilu oleh DPR, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, pembahasan itu, kat dia, baru akan dilakukan DPR pada masa sidang, usai masa reses.
“Yang pasti ini kan kita sudah reses cukup lama dan banyak sekali masalah. Rapim ini mungkin akan diselenggarakan dengan segera. Kemudian akan dilanjutkan dengan Badan Musawarah, Bamus, dan konsultasi dengan seluruh, akan konsul dengan ketua-ketua fraksi yang lain,” tutur Adies di Grha Beta MKGR, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Adapun wacana mengenai omnibus law politik sudah menjadi bahan pembicaraan di DPR, dan beberapa fraksi telah mulai mendiskusikannya.
Meskipun demikian, Adies menekankan bahwa pembahasan resmi akan dilakukan melalui forum resmi.
“Tetapi kan tentunya kalau di DPR kita rapat resmi kan melalui forum resmi di Komisi II,” kata Adies.
Proses pembahasan tersebut, menurut Adies, masih panjang dan membutuhkan beberapa tahapan, mulai dari penyusunan naskah akademis hingga proses sinkronisasi yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“Kemudian nanti setelah itu baru diserahkan kepada Komisi II untuk pembahasan,” kata Adies.
Adies juga menyampaikan bahwa DPR berencana untuk mengadakan forum diskusi guna menampung berbagai pandangan dan aspirasi dari berbagai pihak mengenai pembentukan omnibus law politik.
“Tapi sebelumnya juga mungkin DPR akan membuat semacam forum discussion, forum group discussion untuk mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat, dari akademisi, kemudian para pelaku pemilu ini, dan juga para stakeholder yang terkait untuk kita mendiskusikan,” tutur Adies.
“Nanti masukan-masukan ini bisa kita bawa pada saatnya nanti kalau dibahas RUU ini di Komisi II,” sambungnya.
DPR Masih Galau
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.
Namun, untuk tindak lanjut itu apakah akan dilakukan revisi UU Pemilu biasa atau dimasukkan di Omnibus Law belum bisa dipastikan.
“Ya saya belum tahu apakah Omnibus Law ataupun apa namanya, tetapi kemudian kita sama-sama tahu keputusan dari MK itu adalah final dan meningkat dan wajib kita taati,” kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Sejauh ini, kata dia, belum ada keputusan soal tindak lanjut dari adanya putusan MK tersebut di DPR.
“Nah bahwa itu kemudian akan dimasukkan dalam revisi undang-undang atau kemudian ada undang-undang yang kemudian ada UU yang Diomnibuskan itu nanti belum kita putuskan,” katanya.
“Kita akan masuk masa reses. Setelah masa sidang setelah reses tanggal 15 Januari,” sambungnya.
Lebih lanjut, Dasco menegaskan, jika DPR siap mengkaji dari adanya putusan MK yang menghapus PT 20 persen.
“Sehingga kita akan coba kaji dengan teman-teman di parlemen untuk mengupas dan juga kemudian membahas,” katanya.
Wacana Omnibus Law Politik Muncul
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, adanya revisi tersebut nantinya bisa saja dimasukkan ke dalam Undang-Undang Omnibus Law Politik yang akan dibahas.
“Karena ada keinginan membentuk Omnibus Law Politik yang di dalamnya juga terkait dengan Undang-Undang Pemilu maka ya dimasukin ke situ kalau memang fleksibel menganut model Omnibus Law dilakukan,” kata Rifqi kepada Suara.com, Kamis (2/1/2025).
Ia menegaskan, jika Komisi II DPR siap menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan melakukan revisi Undang-Undang Pemilu.
“Selanjutnya tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutnya dalam pembentukan norma baru di UU terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden,” katanya.
Menurutnya, adanya putusan MK tersebut menjadi babak baru bagi demokrasi. Terlebih nantinya akan terbuka peluang banyaknya calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung di Pilpres.
“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ujarnya.
(jenlywenur)