Advertorial

Olly Dondokambey-Steven Kandouw Bersama Rakyat Hadapi COVID-19

Manado, BeritaManado.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dibawa komando Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, bekerja keras melayani masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) bekerja tanpa kenal lelah dalam menangani COVID-19.

Dalam penanganan yang terdampak Covid-19, dengan segala kebutuhannya, Gubernur Olly mengajak semua pihak bergandeng tangan, tanpa melihat sisi kepentingan politik.

“Budayakan Mapalus,” kata Olly.

Hal itu bukan hanya sekedar slogan semata-mata, melainkan roh yang membangkitkan semangat untuk menolong orang lain, jauh lebih dalam dari sekedar rasa simpati.

Karena lewat gerakan Mapalus, terbukti menjadi kekuatan untuk saling peduli di tengah pandemi.

Pemimpin itu hadir untuk melayani bukan untuk dilayani.

Hal tersebut adalah harga yang harus dibayar sebagai pemimpin.

Sebab, pemimpin yang melayani hatinya selalu bersama rakyatnya.

Satu tujuannya, agar masyarakat Sulut tetap dapat menjalankan kesehariannya, dengan mematuhi protokol yang ditetapkan pemerintah yakni, taat menjalankan social distancing dan physical distancing dengan tetap stay at home, work from home and learn from home.

Kesibukan dalam menjalankan pemerintahan sehingga melahirkan kebijakan pro rakyat, sibuk mengurus penanganan COVID-19 terus dilakukan tanpa melihat waktu.

Dalam pemerintahan, dengan segala kebijakannya, Pemprov Sulut telah menggulir Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Coronavirus Disease (COVID-19).

Kebijakan tersebut dirilis sebagai bentuk penanganan pandemi yang belum diketahui akan berlangsung sampai kapan.


Menurut Olly, Pergub ini didasari juga pertimbangan lainnya yaitu Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana poin dalam Pergub, maka perlu ditetapkan tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran COVID-19 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara,” paparnya.

Pergub ini bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang dalam menekan penyebaran COVID-19.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara