Termasuk Briptu Muhammad Firliawan Gobel yang dianggap melakukan rekayasa kasus penangkapan terhadap Hadija Maksun dan memegang barang bukti sabu-sabu yang dituduh sebagai milik Hadijah.

Rabu (27/7/2022) lalu, sidang kode etik yang dilakukan Polres Bolsel terhadap anggotanya Britpu Muhammad Firliawan Gobel yang diduga melakukan rekayasa kasus narkoba, berlangsung ricuh.
Awalnya sidang yang dipimpin Wakapolres Bolsel Kompol Dadang Suhendra, diagendakan berlangsung pukul 09.00 WITA, namun baru dimulai pukul 16.40 WITA tanpa alasan jelas.
Hal ini memicuh konflik dari pelapor Hadija Maksun (48) dan keluarga yang merasa Polres Bolsel mencoba melindungi terlapor.
Kericuhan pun pecah saat sidang baru akan dimulai.
Konflik dipicuh ketika sejumlah polisi melarang keluarga mengikuti jalannya sidang karena sidang akan digelar tertutup.
Mendapat perlakukan yang menurut keluarga tak sesuai aturan, mereka kemudian berteriak-teriak histeris karena merasa sidang kode etik terkesan ‘melindungi’ oknum anggota yang merekayasa kasus narkoba, hingga Hadija Maksun dijebloskan ke balik jeruji selama 61 hari sejak Desember 2021.
“Ini ada yang tidak beres, pihak Polres Bolsel dalam hal ini pak Kapolres seperti melindungi oknum anggota (Terlapor). Ada apa? Apakah karena duit? Sehingga Kapolres melindungi yang bersangkutan? Kami minta kejelasan atas kasus ini,” kata salah satu keluarga pelaporan Hj Safira Maksun sambil berteriak histeris serta membanting-banting dirinya di depan Wakapolres selaku pimpinan sidang kode etik.
Hampir satu jam kericuhan berlangsung akhirnya bisa teratasi setelah sejumlah anggota dan pihak pengacara korban, membujuk keluarga untuk tetap tenang.
Namun, sidang akhirnya ditunda dan direncanakan akan dilanjutkan pada Senin (1/8/2022) besok.
Secara terpisah, Wakapolres Bolsel Kompol Dadang saat dikonfirmasi alasan melarang keluarga masuk ke lokasi sidang karena bahwa sidang kode etik berlangsung tertutup.
“Kami hanya mengundang saksi, sidang ditunda lantaran tidak dipernakan untuk umum dan bersifat tertutup,” kata Dadang.
Lanjutnya, sesuai peraturan Kapolri sidang kode etik polisi secara terbuka untuk kasus narkoba itu tidak berlaku, karena sudah berkoordinasi dengan AKP Felix selaku akreditor dari Polda Sulut.
“Itu tertutup karena atas perintah AKP Felix selaku akreditor dari Polda Sulut, dan sidang kami tunda untuk selanjutnya diagendakan kembali,” lanjutnya.
Sebelumnya Kapolres Bolsel AKBP Ketut Suryana, menyatakan sudah memberikan sanksi disiplin kepada lima anggota polisi, namun kenyataannya Briptu Muchammad masih bertugas seperti biasa dan tidak ada permintaan maaf kepada Hadijah.
(Finda Muhtar)
