
Bolsel, BeritaManado.com — Apa yang dialami Hadijah Maksun (48), seorang perempuan asal Desa Molibagu Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara (Sulut) sungguh amat disayangkan.
Ibu rumah tangga yang sehari-harinya berjualan nasi kuning di kompleks rumahnya itu, pada Desember 2021 lalu mendadak dituduh sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Empat petugas kepolisian Polres Bolsel bahkan datang ke rumahnya untuk menangkap Hadija.
Tidak tanggung-tanggung, Hadijah bahkan dijebloskan dalam penjara selama 61 hari sebelum akhirnya kasus atas dirinya dilakukan SP3 oleh Polres Bolsel dan ia bebas pada Februari 2022.
Dalam keterangan kepada BeritaManado.com, Sabtu (30/7/2022), Hadijah membeberkan beberapa kejanggalan yang ia alami saat ditangkap.
Saat ditangkap di rumahnya di Desa Molibagu, Kabupaten Bolsel, Hadijah bersikeras untuk tidak dibawa ke kantor polisi, karena dirinya tak pernah menggunakan narkoba jenis apa pun.
Saat dipaksa untuk digelandang ke Polres Bolsel, Hadijah meminta izin untuk mengganti pakaian karena sedang sakit (pendarahan) lantaran penyakit miom.
Namun alasan sakit tak diterima polisi, sehingga Hadijah pun terpaksa melucuti celananya di depan petugas dan menunjukan sakit pendarahan yang dideritanya untuk meyakinkan Briptu Muhammad dan kawan-kawan bahwa alasannya tak dibuat-buat.
Setelah melucuti celana, Hadijah baru diizinkan untuk berganti.
Selanjutnya, ia dikawal empat anggota menaiki mobil patroli.
Dalam perjalanan itu, petugas singgah di rumah makan, sementara Hadijah Maskun dibiarkan sendiri dalam mobil.
Selesai makan, oknum anggota polisi bernama Briptu Muhammad Firliawan Gobel justru membawa Hadijah ke salah satu penginapan.
Bersamaan itu, muncul salah satu petugas untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya.
“Dan di penginapan yang terdapat di Molibagu itu, Briptu Muhammad melakukan rekayasa. Dia mengeluarkan satu paket sabu, kemudian menyatakan kalau paket itu adalah milik saya. Saya tidak pernah punya barang haram itu,” ujar Hadijah.
Bantahan Hadijah tak digubris, dia secara paksa dibawa ke Polsek Molibagu untuk alasan penahanan, setelah itu dia dirujuk ke Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sulawesi Utara untuk di assessment.
“Hasil BNN, saya negatif menggunakan narkotika. Namun saya sudah dikurung selama 61 hari, kemudian dibebaskan dan kasus SP3,” lanjut Hadijah.
Atas hal yang ia alami, Hadijah lantas mengejar keadilan.
Ia melaporkan oknum-oknum polisi yang menangkapnya dan diduga merekayasa kasus tersebut.
