Palembang, BeritaManado.com – Setelah menjalani pemeriksaan, oknum anggota DPRD Palembang berinisial M ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan oleh Penyidik Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Oknum anggota DPRD Palembang itu sempat viral karena menganiaya seorang wanita berinisial J (31) di sebuah SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Jumat (5/8/2022).
“Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib, Kamis (25/8/2022).
Sebelumnya, M dijemput paksa pada Rabu (24/8/2022) malam.
Penyidik juga mengantongi cukup barang bukti, di antaranya berupa video rekaman CCTV, menghimpun keterangan saksi-saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan.
“Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari,” katanya.
Menurut Ngajib, penganiayaan tersebut dialami korban J saat sedang antre mengisi bahan bakar minyak mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.
Menurut saksi, tersangka M diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu.
Korban J yang merasa tersinggung lalu turun dari mobil untuk menegur tersangka M.
Kemudian tersangka M keluar dari mobil CRV-nya bernomor polisi BG 7 UB dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban J.
Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka M terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.
Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka M menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.
Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tindak kunjung ditindaklanjuti hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.
Atas perbuatan tersebut, tersangka M disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
(Finda Muhtar)