Manado – Dr Dewa Ayu Sasiary Prawan (38), satu diantara terpidana kasus malapraktik akhirnya diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung dengan putusan 10 bulan penjara. Ia diciduk di tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Manado sekitar pukul 11.04 Wita.
Menyikapi hal ini Ketua Umum Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI), Noldy Pratasis, Dirinya mengatakan jika memang melihat kronologis Korban, Julia Fransiska Makatey (25) merupakan wanita yang sedang hamil anak keduanya. Ia masuk ke RS Dr Kandau Manado atas rujukan puskesmas. Pada waktu itu, ia didiagnosis sudah dalam tahap persalinan pembukaan dua.
“Permasalahan seharusnya para korban harus melihat secara bijak apa yang terjadi disaat persalinan yang pertama jika memang dokter tidak melakukan tindakan operasi berarti 2 nyawa akan menjadi korban , kedua disaat dokter mengambil kesimpulan untuk operasi ini adalah hal yang sangat bijak akan tetapi jika waktu itu dokter tidak mau operasi ini adalah malpraktek karena membiarkan korban untuk tidak ditolong,” tutur Pratasis kepada beritamanado.
Lanjutnya, jadi harusnya masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan bukan harus sampai naik ke meja hukum dan bagi aparat hukum harus mampu melihat secara bijak pokok masalah karena tidak ada satu pun dokter mau pasienya akan meninggal karena hukum boleh mengatakan dokter bersalah tetapi secara moral dokter adalah manusia biasa .
“Jadi pemasalahan ini sebaiknya harus ada tindakan mediasi dari keluarga dan harus diminta kepada direktur rs kandou , ketua idi , harus mampu menyelesaikan masalah ini sehingga tidak mencoreng kinerja para dokter,” tukasnya. (risat)
Manado – Dr Dewa Ayu Sasiary Prawan (38), satu diantara terpidana kasus malapraktik akhirnya diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung dengan putusan 10 bulan penjara. Ia diciduk di tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Manado sekitar pukul 11.04 Wita.
Menyikapi hal ini Ketua Umum Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI), Noldy Pratasis, Dirinya mengatakan jika memang melihat kronologis Korban, Julia Fransiska Makatey (25) merupakan wanita yang sedang hamil anak keduanya. Ia masuk ke RS Dr Kandau Manado atas rujukan puskesmas. Pada waktu itu, ia didiagnosis sudah dalam tahap persalinan pembukaan dua.
“Permasalahan seharusnya para korban harus melihat secara bijak apa yang terjadi disaat persalinan yang pertama jika memang dokter tidak melakukan tindakan operasi berarti 2 nyawa akan menjadi korban , kedua disaat dokter mengambil kesimpulan untuk operasi ini adalah hal yang sangat bijak akan tetapi jika waktu itu dokter tidak mau operasi ini adalah malpraktek karena membiarkan korban untuk tidak ditolong,” tutur Pratasis kepada beritamanado.
Lanjutnya, jadi harusnya masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan bukan harus sampai naik ke meja hukum dan bagi aparat hukum harus mampu melihat secara bijak pokok masalah karena tidak ada satu pun dokter mau pasienya akan meninggal karena hukum boleh mengatakan dokter bersalah tetapi secara moral dokter adalah manusia biasa .
“Jadi pemasalahan ini sebaiknya harus ada tindakan mediasi dari keluarga dan harus diminta kepada direktur rs kandou , ketua idi , harus mampu menyelesaikan masalah ini sehingga tidak mencoreng kinerja para dokter,” tukasnya. (risat)