Bitung, BeritaManado.com – Tiga orang saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran rutin dan belanja modal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkot Bitung tahun 2019 kembali dipanggil Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Senin (15/03/2021).
Ketiga saksi itu adalah Ketua TP PKK Kota Bitung, Ny Khouni Lomban Rawung, mantan Kabid Sitem Informasi dan Promosi Dinas PMPTSP, Pingkan dan mantan Bendahara Dinas PMPTSP, Titi.
Ketiganya kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Andreas Atmaji SH dihadirkan untuk dilakukan konfrontir terkait jasa makloon baju Ketua TP PKK Kota Bitung.
“Seharusnya empat orang tapi, AGT alias Andri yang sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polres menolak untuk hadir,” kata Andreas kepada sejumlah Wartawan.
Andri kata Andreas menolak untuk datang dengan alasan sudah mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka atas dirinya.
Pun demikian kata dia, konfrontir tetap dilakukan terhadap tiga saksi yang dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son di ruangannya.
“Dalam konfrontir, Pingkan mengakui jika dirinya betul mengambil uang dari Titi sebesar Rp500 ribu untuk jasa makloon baju Ketua TP PKK. Dan pengakuan itu sama dengan pengakuan Titi,” katanya.
Bahkan Pingkan juga merinci proses penjahitan baju itu, hingga mengantarkan baju pesanan ke rumah dinas wali kota dan diterima Oma Adin.
“Saya tidak tahu siapa Oma Adin, tapi menurut informasi dari hasil klarifikasi Oma Adin adalah masih kerabat atau keluarga wali kota,” katanya.
Namun lanjut Andreas, Khouni tetap membantah dan mengaku tidak pernah serta merasa menerima baju atau memesan seperti yang disampaikan pada keterangan sebelumnya.
“Walaupun Ibu (Khouni, red) membantah, kita tidak bisa memaksa kendati kedua saksi menyatakan sebaliknya. Intinya kedua saksi keterangannya saling menguatkan serta rangkaian serta proses pencairan Rp500 ribu hingga menjadi baju kemudian diantar ke rumah dinas terungkap,” jelasnya.
Terkait munculnya nama Oma Adin sebagai orang yang menerima baju dari Pingkan, Andreas menyatakan pihaknya masih sementara mengkaji apakah akan ikut dimintai keterangan.
“Kita masih mengkaji itu, apakah perlu kita mintai keterangan atau tidak,” katanya.
Keterangan Palsu
Terkait keterangan yang diberikan Khouni bertolak belakang dengan saksi lainnya, Andreas menyatakan belum bisa menyimpulkan sebagai keterangan palsu.
Karena menurutnya, keterangan yang berbeda diberikan Khouni dengan dua saksi lainnya akan diuji di persidangan, apakah benar atau palsu.
“Untuk sekarang kami hanya menyebut keterangan berbeda, bukan keterangan palsu karena itu rananya pengadilan yang menentukan nantinya,” kata Andreas.
Ditambah lagi kata dia, keterangan saksi masih bisa berubah apalagi saat di sidang nanti sehingga pihaknya belum bisa menyimpulkan keterangan yang diberikan Khouni palsu.
“Siapa tahu nanti di sidang setelah disumpah keterangannya berubah lagi. Dan itu bisa saja terjadi,” katanya.
(abinenobm)