Bitung – Pemkot Bitung diminta menerbitkan larangan membangun di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Girian.
Hal itu perlu dilakukan menurut Muzaqhir Boven, agar DAS Girian benar-benar bersih dan terbebas bencana setiap volume air sungai naik.
“Pemkot harus tegas, karena dasar hukum melarang aktivitas pembangunan sepanjang DAS ada dan sudah banyak daerah yang menerapkan,” kata Muzaqhir, Minggu (03/02/2019).
Mengacu ke aturan tentang DAS kata pemerhati pemerintahan ini, ada jarak sekian meter dari bibir DAS yang ditetapkan tidak boleh ada aktivitas pembangunan.
“Tapi kenyataannya, ada bangunan yang pondasinya tepat di DAS dan ini yang melanggar serta harus ditertibkan Pemkot Bitung,” katanya.
Padahal kata dia, alasan membebaskan sekian meter dari bibir DAS tak lain untuk menjaga kebersihan dan mencegah bencana.
“Selain itu, tanpa ada pembangunan di sepanjang DAS, bisa menjadi ruangan hijau terbuka dengan ditanami pohon seperti di daerah lain,” katanya.
(abinenobm)