Bitung, BeritaManado.com – Kontraktor proyek Operasi Pemeliharaan Sumber Daya Air III di Daerah Aliran Sungai (DAS) Girian memberikan klarifikasi terkait material hasil kerukan hanya dibiarkan di bantaran sungai.
Melalui WhatsApp, Administrasi CV Eleven, Jarod menyatakan jika penumpukan material hasil kerukan sungai mengikuti arahan dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi I.
“Pasir dan batu dipadatkan karena faktor bronjong, jadi musti ada spasi 1 meter sampai 1,5 meter. Kalau tidak bronjong akan ambruk dan ini sesuai arahan dari balai (BWS, red),” kata Jarod, Selasa (30/8/2022).
“Sisa buangan ditampung jadi penguatan bronjong dan sebagian lagi ada permintaan dari warga untuk ditampung di lahan warga dibawa bronjong,” sambungnya.
Disinggung mengenai salah atau tidak aturan pengerjaan, Jarod menyampaikan bukan soal aturan tetapi lebih ke teknis.
“Ini bukan soal aturan. Lebih ke soal teknis dan ini sudah melalui analisa di lapangan. Ini sudah mengikuti spek dan arahan balai, diawasi balai, pengawasan dari balai dan pekerjaan memang belum selesai karena pekerjaan terakhir kan ada perapihan, pembersihan hasil pekerjaan, kalau selesai baru bisa diacc balai,” jelasnya.
Sementara itu, proyek pembersihan sungai yang kali ini dikerjakan CV Eleven dibandrol dengan dana Rp1.003.769.000 dan menjadi sorotan karena material kerukan hanya ditumpuk di bantaran sungai.
Selain itu, informasinya kontraktor hanya melakukan pekerjaan selama dua minggu menggunakan alat berat dari 260 hari masa kerja.
(abinenobm)