Budaya sebagai Basis Identitas
Taman Budaya memfasilitasi praktik budaya lokal: kolintang, tari kabasaran, dan maengket. Clifford Geertz (The Interpretation of Cultures, 1973) menekankan bahwa budaya adalah sistem simbol yang memberi makna kehidupan manusia. Alih fungsi taman menjadi SPBU adalah peminggiran simbolik: logika ekonomi menggeser sistem nilai lokal.
Hilangnya ruang ini mengganggu transmisi budaya antar generasi. Anak-anak muda kehilangan akses warisan budaya yang membentuk identitas diri dan kebanggaan kolektif. Ini bukan sekadar penghilangan aset fisik, tetapi pemusnahan memori kolektif.
Hak atas Budaya dan Tata Kelola Kota
Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menegaskan hak masyarakat untuk mengakses, menikmati, dan berpartisipasi dalam kebudayaan. Pemerintah wajib menjaga ruang publik budaya. Alih fungsi Taman Budaya berpotensi melanggar hak ini.
Tata kelola kota yang buruk memperparah masalah. Ketiadaan perencanaan strategis mencerminkan lemahnya kapasitas pemerintah mengelola aset publik. Harvey (Cities and the Urbanization of Capital, 1985) menyebut ini sebagai “kegagalan ruang kota” akibat orientasi eksklusif pada akumulasi modal.
Kapitalisme Merongrong Kemanusiaan
John Dewey (Art as Experience, 1934) menegaskan kebijakan publik harus memperkuat demokrasi pengalaman, memberi ruang bagi masyarakat terlibat dalam praktik budaya. Menghapus Taman Budaya meniadakan partisipasi publik, merusak demokrasi kebudayaan, dan menunjukkan bahwa kapitalisme lebih penting daripada kemanusiaan.
Kebijakan ini juga memperlihatkan bias struktural: sektor ekonomi diutamakan, seni dan budaya diabaikan. Padahal seni adalah kebutuhan eksistensial, yang menjaga kewarasan masyarakat dan memperkuat kohesi sosial.
Seni Sebagai Nafas Kehidupan
Seni menjaga kewarasan manusia sebagaimana olahraga menjaga tubuh. Bayangkan sehari tanpa musik, tari, lukisan, puisi, atau seni rupa: hidup menjadi mekanis, redup, tanpa imajinasi. Rollo May (The Courage to Create, 1975) menegaskan bahwa seni memungkinkan manusia mengekspresikan keberadaan, membebaskan diri, dan menemukan makna hidup.
Menghilangkan Taman Budaya berarti meniadakan jalur aktualisasi diri bagi generasi muda. Anak-anak dan seniman tidak hanya kehilangan ruang, tetapi juga kehilangan makna, inspirasi, dan harapan. Kota yang kehilangan seni adalah kota yang kehilangan peradaban.
Pelajaran dari Kota Lain
Di banyak kota dunia, ruang budaya dijaga meski tanah mahal. Misalnya, Montreal, Kanada, mempertahankan pusat seni walau berada di lokasi premium, karena dianggap aset identitas kota. Berlin, Jerman, melindungi galeri seni, teater, dan taman budaya di tengah tekanan pasar real estate.
Pelajaran ini jelas: ekonomi dan budaya tidak harus berlawanan. Pemerintah Sulut bisa mengelola Taman Budaya sambil tetap mempertahankan PAD melalui event budaya, hibah, atau sponsorship, tanpa harus mengalihfungsinya menjadi SPBU.
Seruan Publik dan Tanggung Jawab Kolektif
Gabungan seniman dalam Gerakan Seniman Sulut (GEMAS) menuntut:
- Kembalikan Taman Budaya Sulawesi Utara sebagai ruang kreativitas, rumah seni, dan pusat pengembangan mental generasi muda.
- Renovasi dan kembalikan Gedung Kesenian Pingkan Matindas sesuai peruntukannya, sebagai ruang seni publik yang memungkinkan seniman menampilkan karya dan masyarakat menikmati kebudayaan.
Gubernur Yulius Selvanus telah merevitalisasi Museum Negeri Sulut senilai 15 miliar rupiah. Mengapa Taman Budaya dan Gedung Kesenian tidak mendapat perlakuan sama? Menjawab tuntutan ini akan menjadi legacy terbaik kepemimpinan beliau, memastikan Sulawesi Utara tetap menjadi provinsi yang menghargai martabat manusia, kreativitas, dan peradaban.
Rendra (Puisi-puisi, 1990) berkata, “Tanpa seni, kita hanyalah manusia setengah hidup.” Anthony Giddens (The Consequences of Modernity, 1990) mengingatkan bahwa hilangnya ruang publik melemahkan kohesi sosial dan identitas komunitas.
Musibah Kebudayaan
Alih fungsi Taman Budaya menjadi SPBU adalah musibah kebudayaan. Fenomena ini menyentuh ranah filosofis, etis, spiritual, humanis, sosial, psikologis, antropologis, dan yuridis. Ini peringatan keras: ketika budaya diabaikan, peradaban manusia terancam.
Tanggung jawab kolektif pemerintah dan masyarakat adalah memastikan ruang kebudayaan tetap hidup, lestari, dan menjadi rumah bagi ekspresi manusia. Seni bukan sekadar hiburan; ia adalah nadi peradaban. Mengembalikan Taman Budaya berarti mengembalikan martabat manusia, kreativitas generasi muda, dan identitas Sulawesi Utara.
(***)
