Manado – DPRD bersama eksekutif Pemprov Sulut dan tim pakar menggelar rapat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, Selasa (9/10/2018).
Dr. Ferry Daud Liando dari tim penyusun mengatakan, dasar pembentukan Perda adalah UUD 1945 Pasal 34.
“Hari inj penguatan aspek sosiologis. Latar belakang penyusunan Ranperda yakni UUD 1945. Perlindungan fakir miskin dan anak-anak terlantar dilakukan pemerintah,” ujar Ferry Liando.
Lanjut Ferry Liando, pemaknaan fakir miskin: orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian, atau punya mata pencaharian tapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
“Menata penanganan kemiskinan dilakukan secara terpadu dan tepat sasaran,” terang Ferry Liando.
Tujuan pembentukan Perda, lanjut Ferry Liando, menjamin pemenuhan fakir miskin dan anak anak terlantar.
“Mempercepat penurunan keluarga miskin karena tidak ada satupun negara bisa menghilangkan kemiskinan,” tandas Ferry Liando didampingi tim penyusun lainnya, Dr. Grace Waleleng dan Hendra Zachawerus SH, MH.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Boy Tumiwa, didampingi Ferdinand Mewengkang, Herry Tombeng dan Felly Runtuwene.
Hadir, Kadis Sosial Sulut, dr Rinny Tamuntuan, pihak Lapas, instansi teknis lainnya, LSM, tokoh agama dan masyarakat.
(JerryPalohoon)
Manado – DPRD bersama eksekutif Pemprov Sulut dan tim pakar menggelar rapat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, Selasa (9/10/2018).
Dr. Ferry Daud Liando dari tim penyusun mengatakan, dasar pembentukan Perda adalah UUD 1945 Pasal 34.
“Hari inj penguatan aspek sosiologis. Latar belakang penyusunan Ranperda yakni UUD 1945. Perlindungan fakir miskin dan anak-anak terlantar dilakukan pemerintah,” ujar Ferry Liando.
Lanjut Ferry Liando, pemaknaan fakir miskin: orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian, atau punya mata pencaharian tapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
“Menata penanganan kemiskinan dilakukan secara terpadu dan tepat sasaran,” terang Ferry Liando.
Tujuan pembentukan Perda, lanjut Ferry Liando, menjamin pemenuhan fakir miskin dan anak anak terlantar.
“Mempercepat penurunan keluarga miskin karena tidak ada satupun negara bisa menghilangkan kemiskinan,” tandas Ferry Liando didampingi tim penyusun lainnya, Dr. Grace Waleleng dan Hendra Zachawerus SH, MH.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Boy Tumiwa, didampingi Ferdinand Mewengkang, Herry Tombeng dan Felly Runtuwene.
Hadir, Kadis Sosial Sulut, dr Rinny Tamuntuan, pihak Lapas, instansi teknis lainnya, LSM, tokoh agama dan masyarakat.
(JerryPalohoon)