
Sekda Minut Ir Sandra Moniaga MSi memberi pembinaan pada sejumlah bakal calon Hukum Tua.
Airmadidi—Menjelang tahun 2016, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) wajib mengisi kekosongan jabatan hukum tua di sejumlah desa di Minut. Olehnya, Selasa (28/12/2015) kemarin, mulai dilakukan Fit and Proper Test (FPT) atau uji kepatutan dan kelayakan kepada para bakal calon Penjabat Hukum Tua.
Persiapan uji kompetensi tersebut bahkan dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Sandra TP Moniaga MSi. “Sebelum menetapkan siapa penjabat yang layak untuk memimpin desa sebelum ada Hukum Tua yang sah, maka perlu dilakukan tes kepada para bakal calon. Dengan demikian diharapkan pelayanan pemerintahan di desa tetap berjalan maksimal hingga pemilihan Hukum Tua,” kata Moniaga.
Hadir dalam persiapan FPT tersebut Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minut Drs Aldryn Posumah MSi dan Kepala Inspektorat Minut Robby Parengkuan.(Finda Muhtar)


Sayangnya dalam kegiatan positif yang ditetapkan Pak Pnj. Bupati ini, Asisten.1 selaku pihak yang juga berkompeten; tidak dilibatkan
Uji Kompentensi itu memang wajib dan harus tepat sasaran serta semoga bukan sebagai tameng untuk mengeleminir seseorang secara halus meskipun bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab jika FPT wajib bukan hanya performa atau formalitas, dimana seyogyanya hal ini harus dilakukan dengan lebih profesional dan sesuai prosedure serta dengan mengesampingkan unsur kepentingan oknum, sehingga tiada kesan seseorang harus jadi korban kepentingan dan dapat menyesuaikan dengan syarat-syarat yang menjadi aturan komitmen sesuai petunjuk Pnj. Bupati sebagaimana tertera dalam considerence hukum yang tertera item by item dalam aturan perundang-undangan yang brlaku tentang hal ini.