Amurang—Mobil Dinas (Mobnas) atau Plat Merah di Provinsi Sulawesi Utara termasuk didalamnya Kabupaten Minahasa Selatan sudah harus membayar pajak. Pembayaran pajak sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.7 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Kepala UPTD Amurang, Ivonne Tumiwa, SE kepada beritamanado, tadi membenarkannya. ‘’Jadi, tidak hanya mobil pribadi saja yang harus membayar pajak kendaraan. Tetapi, kendaraan plat merah atau mobil dinas harus membayar pajak pula,’’ ujar Tumiwa.
Tumiwa juga menyebut, di Minahasa Selatan ada ratusan mobnas yang harus membayar pajak kendaraan bermotor. Besaran pajak bagi mobnas sebesar 0,5 persen dari tabel nilai jual.
‘’Maka dari itu, mobnas yang ada di Minsel, yang memegang perorangan bila pajak sudah lewat langsung membayar di UPTD atau Samsat terdekat,’’ sebut Tumiwa.
Dikesempatan terpisah, juru bicara Pemkab Minahasa Selatan Janhein Alvons Sumenge ikut membenarkannya. ‘’Benar, semua mobnas sudah harus membyar pajak perorang. Memang, awalnya dibayar Bagian Umum dan Perlengkapan. Tetapi, saat ini pembayaran oleh pejabat masing-masing,’’ ungkap Sumenge. (and)
Amurang—Mobil Dinas (Mobnas) atau Plat Merah di Provinsi Sulawesi Utara termasuk didalamnya Kabupaten Minahasa Selatan sudah harus membayar pajak. Pembayaran pajak sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.7 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Kepala UPTD Amurang, Ivonne Tumiwa, SE kepada beritamanado, tadi membenarkannya. ‘’Jadi, tidak hanya mobil pribadi saja yang harus membayar pajak kendaraan. Tetapi, kendaraan plat merah atau mobil dinas harus membayar pajak pula,’’ ujar Tumiwa.
Tumiwa juga menyebut, di Minahasa Selatan ada ratusan mobnas yang harus membayar pajak kendaraan bermotor. Besaran pajak bagi mobnas sebesar 0,5 persen dari tabel nilai jual.
‘’Maka dari itu, mobnas yang ada di Minsel, yang memegang perorangan bila pajak sudah lewat langsung membayar di UPTD atau Samsat terdekat,’’ sebut Tumiwa.
Dikesempatan terpisah, juru bicara Pemkab Minahasa Selatan Janhein Alvons Sumenge ikut membenarkannya. ‘’Benar, semua mobnas sudah harus membyar pajak perorang. Memang, awalnya dibayar Bagian Umum dan Perlengkapan. Tetapi, saat ini pembayaran oleh pejabat masing-masing,’’ ungkap Sumenge. (and)