
Bitung, BeritaManado.com – Tim Resmob Polsek Aertembaga menangkap seorang pemuda Kelurahan Kasawari Kecamatan Aertembaga atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Pemuda itu adalah, RA (26) ditangkap karena diduga telah melakukan pengancaman dengan mengunakan senjata tajam jenis parang terhadap seorang warga Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga bernama Clive Hamber.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, kejadian itu terjadi, Selasa (13/6/2023) hanya karena persoalan RA tidak terima mobilnya bersenggolan dengan Clive.
“Saat RA sementara menurunkan barang di Pasar Winenet, korban lewat dan tanpa sengaja menyenggol mobilnya. Mobil korban lewat membawa muatan kayu,” kata Iawan, Sabtu (18/6/2023).
Melihat mobilnya disenggol, RA marah dan berteriak dengan emosi. Tapi teriakan tidak digubris korban dan tetap berlalu tanpa mau berhenti.
Usai menurunkan barang, RA langung mencari tahu kemana arah mobil korban dan mengejar. Tidak hanya mengejar, RA juga sempat mampir ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam jenis parang.
“RA mengejar korban sampai ke Pantai Kambahu. Dan sesampainya di lokasi, RA langsung mengacungkan parang dan mengejar korban,” katanya.
Korban yang ketakutan, kata Iwan, langsung mendatangi Polsek Aertembaga meminta perlindungan dan melaporkan kejadian yang dialami.
“RA ditangkap, Rabu (14/6/2023) bersama barang bukti sebilah parang dan kini sementara diproses di Polsek Aertembaga,” katanya.
(abinenobm)
