Mitra, BeritaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menetapkan tarif angkutan umum turun sebesar 5 persen seiring turunnya harga bahan bakar minyak (BBM).
“Penurunan tari mulai 15 Januari 2016. Ini berlaku secara nasional sesuai edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Mitra Drs Benhard Mokosandib kepada media ini, Rabu (13/1/2016).
Lanjut dijelaskan Mokosandib, untuk Surat Keputusan (SK) bupati tentang penetapan tarif baru sudah selesai dilakukan dan tinggal ditanda tangani oleh Bupati James Sumendap SH.
“Kita segera mengumumkan sekaligus menempelkan daftar tarif baru berdasarkan SK Bupati diseluruh terminal dan tempat-tempat umum di seluruh wilayah Mitra,” kata Mokosandib.
Tambahnya, menjadi sebuah kewajiban dan keharusan bagi pemilik jasa angkutan umum termasuk para sopir untuk mentaati tarif baru yang ditetapkan. (rulansandag)