
Manado – Terkait putusan PTTUN Makassar yang memenangkan gugatan pasangan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud, atas kepesertaan di Pilkada Manado, langsung mendapatkan sikap tegas dari penyelenggara pemilu untuk menempuh jalur kasasi.
Dijelaskan komisioner KPU Manado, Sunday Rompas, langkah kasasi di Mahkamah Agung (MA) ini untuk mendapatkan kepastian hukum, karena KPU berpendapat bahwa putusan MA merupakan putusan inkrah.
“Tahapan Pilkada Manado berlangsung sampai Maret 2016 dan KPU RI telah memastikan ada cela hukum yang bisa memungkinkan Pilkada dilaksanakan paling lambat bulan Maret 2016, setelah ada putusan kasasi yang diharapkan dihasilkan pada awal tahun 2016. Dan pelantikan calon yang terpilih dapat dilantik secara bersama-sama,” kata Rompas.
Ditambahkan ketua KPU Manado, Jusuf Wowor, penundaan Pilkada yang tidak dapat dilaksanakan pada akhir bulan Desember ini mempertimbangkan adanya perayaan Natal.
“Jika Pilkada Manado dilakukan Bulan Desember, kami mempertimbangan kesiapan penyelenggara Pilkada dan seluruh masyarakat Kota Manado yang akan menyambut perayaan Natal dan Tahun baru,” ungkapnya.
Menurut Wowor, kasasi yang akan diajukan pihak KPU tersebut akan mendapat perhatian khusus oleh MA, dengan berdasarkan koordinasi antara KPU RI dan MA.
“Pada surat yang diterbitkan KPU RI dan diserahkan ke kami, ada dua poin penting didalamnya yakni menyatakan kasasi dan pada poin kedua yaitu bermohon kepada MA untuk mempreoritaskan kasasi KPU ini. Jadi berdasarkan surat tersebut, diharapkan hasil kasasi terjawab pada awal tahun 2016,” ujarnya.
Wowor memastikan, paling lambat 29 Desember mendatang, memori kasasi sudah didaftarkan di MA. Sebab, pada tanggal 22 Desember ini, pihaknya baru menyatakan banding atau tepatnya kasasi atas putusan PTTUN Makassar.
“Sesuai putusan, diberikan 7 hari, Apakah akan kasasi atau tidak. Jadi paling lambat 29 Desember ini, memori kasasi sudah diajukan ke MA. Setelah pengajuan kasasi dilakukan dan proses pengambilan putusannya selama 30 hari, paling lambat Pilkada Manado diselanggarakan pada bulan Maret mendatang, karena putusan akan keluar pada awal tahun 2016” pungkasnya. (leriandokambey)
Baca juga:
- Pertanyakan Alasan Penundaan Pilkada, DPRD “Sidang” KPU Manado
- Aduh.. DPRD Tantang Komisioner KPU Manado Mundur
- Legislator Manado Sebut KPU Hanya “sorga talinga”
- Menarik.. KPU Manado Bersama KPU RI Susun Materi Kasasi?
- Jabatan Kepala Lingkungan Berakhir 31 Desember 2015, BKD Siap Evaluasi

Kalu kasasi KPU untung , kong Imba lanjut mo demo lagi ?
Andaikata….
sekali lagi…ANDAIKATA…
pada Kasasi di MA KPU kalah…
itu berarti yang bertanggung jawab atas semua kekacauan dan kegaduhan pada Pilkada Manado selama ini adalah KPU Manado dan KPU Pusat…
KPU telah melakukan KESALAHAN BESAR… jika tidak mau disebut melakukan KEJAHATAN terhadap warga Manado…
Seharusnya kan warga Kota Manado telah melakukan pemilihan kepala daerah pada 9 Desember dengan semua calon yang berkompetisi…
Seharusnya…
Kota Manado telah memiliki seorang Walikota terpilih yang baru yang dipilih oleh hati nurani warga Manado…
dan akibat KESALAHAN KPU…
Pilkada Manado tertunda dan terkatung-katung…
dan Jika MA memutuskan bahwa KPU melakukan PELANGGARAN HUKUM…
artinya…
Warga Manado tak mau tahu apapun alasannya…
KPU harus secepatnya menggelar Pilkada Manado…
Jangan kesalahan KPU kemudian dicari kambing hitam kesana kemari…
masalah anggaran…
bahkan Hari Kelahiran Yesus Kristus pun dijadikan alasan untuk warga Manado tak bisa melakukan Pilkada…
Semua permasalahan yang terjadi…KPU sendirilah PENYEBABNYA…!!!
Coba saja kalau KPU memahami aturan UU mereka sendiri dan aturan2 lainnya dan tidak melakukan kesalahan yang berakibat Kota Manado tidak menggelar Pilkada 9 Desember…
kan semua sudah beres…
Kalau KPU tidak melakukan KESALAHAN kan tidak ada permasalahan anggaran karena harus mencetak surat suara dua versi…
Pokoke…kita tak mau tahu…dan jangan banyak alasan…
KPU Manado dan KPU Pusat harus bertanggung jawab…!!!
Jika tidak maka semua Komisioner KPU Manado harus DIPIDANAKAN…
Karena ini adalah kesalahan hukum bukan kesalahan tata usaha negara…bukan kondisi force majeur…
dan itupun masih menunggu…
ANDAIKATA…MA memutuskan bahwa Kasasi KPU ditolak…
kita nantikan bersama…
Terlalu banyak putar bale KPU Mdo, pembodohan terus, berapa byk uang rakyat terpakai untuk pilkada semu..!!
KPU manado harus diusut..