Kota Manado

Menarik.. KPU Manado Bersama KPU RI Susun Materi Kasasi?

kpu-manado1.jpg

Manado – Keberadaan komisioner KPU Manado di Jakarta, menurut informasi yang diperoleh BeritaManado.com, bukan hanya sekedar mengkonsultasikan hasil putusan PTTUN Makassar yang memenangkan gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud terkait keikutsertaannya di Pilkada Manado.

Sumber terpercaya media ini mengatakan, saat ini KPU Manado bersama KPU RI tengah menyusun materi pengajuan kasasi atas putusan PTTUN Makassar tersebut. Dan dalam waktu dekat ini akan didaftarkan di Mahkamah Agung (MA).

“KPU Manado akan mengajukan kasasi. Dan materi kasasi akan disusun secara bersama-sama oleh KPU Manado dan KPU RI,” ujar sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Sementara itu, komisioner KPU Manado, Rommy Poli yang membidangi hukum dan teknis yang saat ini berada di Jakarta belum bisa dikoonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut. Sama halnya dengan Poli, ketua KPU Manado Jusuf Wowor ketika dihubungi via telepon belum dapat memberikan jawaban. (leriandokambey)

Baca juga:

2 tanggapan untuk “Menarik.. KPU Manado Bersama KPU RI Susun Materi Kasasi?”

  1. Memang imba tidak bisa ikut pilkada. menurut aturan pemilu elly lasut dan imba tidak bisa ikut pilkada.media pers manado seolah-olah membela imba tanpa melihat aturan pemilu yang sudah ada.jelas imba dan elly lasut masih bebas bersyarat tidak bisa ikut pemilu. kok elly lasut dianulir sedangkan imba tetap lolos.pada kasus elly pers manado diam saja.disini dicari media pers manado yang menjunjung tinggi nilai kebenaran dan aturan. kok,imba dibela oleh pers padahal melanggar aturan pilkada. Susah mencari pers manado yang profesional menegakkan kebenaran. walahualam sayonara pers manado dan ptun yang meloloskan orang yang melanggar aturan pilkada. saya mendukung kasasi kpu manado yang ingin menegakkan pemilu yang jujur dan berkualitas.

  2. Hahahahaha….
     
    mau pakai jurus seribu bohongan pun gak bakal menang…
     
    Ingat saja baik-baik…
    Aturan mengenai mantan narapidana atau terpidana sudah tidak ada lagi dalam UU Pilkada…
     
    kalau mau bikin jurus aturan baru…
     
    Coba jawab satu pertanyaan einstein…
     
    MENGAPA NARAPIDANA DIDALAM LAPAS BISA MEMILIH DALAM PEMILU DAN PILKADA…????
     
    punya jawaban atau tidak…?????
     
    Jawabannya adalah Karena Hak Politik seorang Narapidana Tidak Dicabut…!!!
     
    Terkecuali diputuskan oleh Pengadilan untuk mencabut Hak Politik seorang Narapidana sebagai suatu Pidana Tambahan…
     
    Contohnya…Anas Urbaningrum…sudah divonis penjara juga dikenakan Pidana Tambahan berupa Pencabutan Hak Politik oleh Mahkamah Agung…
    http://news.detik.com/berita/2945034/hak-politik-dicabut-anas-urbaningrum-warga-negara-dicabut-saja-bukan-soal
     
    dan Imba tidak dikenakan pidana tambahan pencabutan hak politik…
    itu berarti Imba Bisa Memilih dan Dipilih dalam Pemilu dan Pilkada…
     
    Itu juga berarti termasuk seorang Narapidana didalam Lapas sekalipun bisa dicalonkan dalam Pilkada…
     
    Persoalan dia akan dipilih atau tidak…itu hak pemilih……..
     
    Kasasi ini cuma upaya untuk menggagalkan Pilkada Manado 2015…sebagai pelampiasan kekesalan karena kalah di PTTUN…

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara