
Manado – Ketua Komisi D DPRD Kota Manado, Royke Anter mempertanyakan alasan penundaan Pilkada Manado dalam hearing bersama KPU Manado, Selasa (22/12/15) yang digelar di ruang rapat gabungan kantor dewan.
Pada kesempatan itu pula, Anter yang didampingi sejumlah personil Komisi A yakni Robert Tambuwun, Michael Kalonio, Roy Maramis dan Arthur Paath mempertanyakan pengunaan anggaran Pilkada yang bersumber pada APBD Kota Manado tahun 2015 sebesar 20 miliar yang telah diserahkan ke pihak penyelenggara pemilu itu.
Menjawab pertanyaan Anter bersama rekan-rekannya, ketua KPU Manado Jusuf Wowor bersama komisioner Sunday Rompas yang didampingi sekretaris KPU dan sejumlah staf, memberikan penjelasan.
“Soal penundaan Pilkada Manado, dimana sudah diatur dan direncanakan digelar 9 Desember lalu. Tapi Kota Manado dan 4 daerah lainnya tidak bisa dilaksanakan secara serentak. Walaupun Manado sendiri masuk pada paketan Pilkada serentak di tahun 2015 ini. Karena kami menghormati proses hukum yang dilakukan salah satu paslon dan untuk mencari kepastian hukum, maka Pilkada ditunda,” kata Wowor.
Padahal menurutnya, baik logistik dan seluruh persiapan, telah dilakukan KPU dan sudah sangat siap melaksanakan Pilkada Manado. Tapi pada tanggal 8 Desember malam pihaknya mendapatkan informasi dari PTTUN bahwa telah dikeluarkannya putusan sela.
“Karena kami memiliki atasan yakni KPU Sulut dan KPU RI, maka kami menjalankan surat nomor 1021 yang dikirimkan kepada kami pada 9 Desember subuh yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa Pilkada Manado ditunda hingga ada putusan akhir. Sehingga kami mengambil sikap untuk tunduk pada surat tersebut dan kami langsung mengeluarkan surat edaran bahwa Pilkada Manado ditunda,” ungkap Wowor. (leriandokambey)
Baca juga:
- Minta Kasasi Diproritaskan MA, KPU Manado “Umbar Janji”
- Aduh.. DPRD Tantang Komisioner KPU Manado Mundur
- Legislator Manado Sebut KPU Hanya “sorga talinga”
- Menarik.. KPU Manado Bersama KPU RI Susun Materi Kasasi?
- Jabatan Kepala Lingkungan Berakhir 31 Desember 2015, BKD Siap Evaluasi

Andaikata….
sekali lagi…ANDAIKATA…
pada Kasasi di MA KPU kalah…
itu berarti yang bertanggung jawab atas semua kekacauan dan kegaduhan pada Pilkada Manado selama ini adalah KPU Manado dan KPU Pusat…
KPU telah melakukan KESALAHAN BESAR… jika tidak mau disebut melakukan KEJAHATAN terhadap warga Manado…
Seharusnya kan warga Kota Manado telah melakukan pemilihan kepala daerah pada 9 Desember dengan semua calon yang berkompetisi…
Seharusnya…
Kota Manado telah memiliki seorang Walikota terpilih yang baru yang dipilih oleh hati nurani warga Manado…
dan akibat KESALAHAN KPU…
Pilkada Manado tertunda dan terkatung-katung…
dan Jika MA memutuskan bahwa KPU melakukan PELANGGARAN HUKUM…
artinya…
Warga Manado tak mau tahu apapun alasannya…
KPU harus secepatnya menggelar Pilkada Manado…
Jangan kesalahan KPU kemudian dicari kambing hitam kesana kemari…
masalah anggaran…
bahkan Hari Kelahiran Yesus Kristus pun dijadikan alasan untuk warga Manado tak bisa melakukan Pilkada…
Semua permasalahan yang terjadi…KPU sendirilah PENYEBABNYA…!!!
Coba saja kalau KPU memahami aturan UU mereka sendiri dan aturan2 lainnya dan tidak melakukan kesalahan yang berakibat Kota Manado tidak menggelar Pilkada 9 Desember…
kan semua sudah beres…
Kalau KPU tidak melakukan KESALAHAN kan tidak ada permasalahan anggaran karena harus mencetak surat suara dua versi…
Pokoke…kita tak mau tahu…dan jangan banyak alasan…
KPU Manado dan KPU Pusat harus bertanggung jawab…!!!
Jika tidak maka semua Komisioner KPU Manado harus DIPIDANAKAN…
Karena ini adalah kesalahan hukum bukan kesalahan tata usaha negara…bukan kondisi force majeur…
dan itupun masih menunggu…
ANDAIKATA…MA memutuskan bahwa Kasasi KPU ditolak…
kita nantikan bersama…