Berita Utama

Minahasa Utara Siap Salurkan 20 Kg Beras per Keluarga, Mari Pahami Mekanisme Aturannya

Minahasa Utara Siap Salurkan 20 Kg Beras per Keluarga, Mari Pahami Mekanisme Aturannya
Tahun ini, sebanyak 11.831 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Minahasa Utara akan mendapatkan total 20 kilogram beras per keluarga. Foto: Ist

Minut, BeritaManado.com — Angin segar berhembus bagi belasan ribu keluarga di Kabupaten Minahasa Utara.

Pemerintah pusat dan daerah kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ketahanan pangan dengan meluncurkan Program Bantuan Pangan Nasional.

Kebijakan ini dirancang khusus untuk menjamin akses pangan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya keluarga penerima manfaat (KPM).

Tahun ini, sebanyak 11.831 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Minahasa Utara akan mendapatkan total 20 kilogram beras per keluarga.

Bantuan ini akan disalurkan dalam dua tahap, masing-masing 10 kg pada bulan Juni dan Juli 2025.

Secara keseluruhan, Kabupaten Minahasa Utara menerima alokasi fantastis, mencapai 236.620 kilogram (sekitar 236 ton) beras, yang dibagi dalam dua alokasi masing-masing 118.310 kg.

“Ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk memastikan tidak ada warga kita yang kesulitan pangan,” tegas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Minahasa Utara, Robby Parengkuan, Rabu (30/7/2025).

“Program ini bukan hanya sekadar bantuan, tetapi juga jaminan bahwa setiap keluarga yang membutuhkan memiliki akses terhadap pangan dasar,” tegas Robby.

Robby mengatakan, penyaluran bantuan pangan di tahun 2025 mengalami sedikit perubahan signifikan demi efisiensi dan akurasi.

Robby bilang, setiap desa akan dilengkapi dengan tiga petugas khusus: pemegang aplikasi, administrasi, dan petugas penyaluran.

Langkah ini, lanjut dia, diharapkan meminimalisir kesalahan dan memastikan bantuan sampai ke tangan yang tepat.

Menurut Robby, penerima bantuan diambil langsung dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial RI.

Daftar By Name By Address (BNBA) yang sudah tersedia pada aplikasi Bantuan Pangan Perum Bulog bersifat mutlak dan tidak bisa diganti sembarangan.

“Pemerintah sangat serius dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas. Dengan sistem yang lebih terstruktur ini, kita ingin memastikan setiap kilogram beras ini benar-benar menyentuh mereka yang paling membutuhkan,” jelas Robby.

Robby menuturkan, meski data PBP sudah terverifikasi, pemerintah juga menyiapkan mekanisme penggantian ketat jika ditemukan kondisi tertentu pada penerima.

Berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 206 Tahun 2025, penggantian dapat dilakukan apabila PBP:

  • Meninggal dunia
  • Pindah domisili
  • Terdata ganda
  • Alamat tidak ditemukan atau tidak sesuai
  • Sudah mampu secara ekonomi
  • Berstatus ASN, TNI, POLRI, atau Perangkat Daerah
  • Menolak menerima bantuan
  • Tidak mengambil beras tanpa keterangan dalam waktu 5 hari kerja.

    Jika salah satu kondisi di atas terjadi, aparat desa/kelurahan wajib membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang memuat alasan penggantian.

    Calon PBP pengganti akan diprioritaskan dari DTSEN Cadangan Kemensos RI.

    Apabila data cadangan tidak mencukupi, penggantian bisa dilakukan dengan kriteria khusus, seperti anggota keluarga dalam satu KK yang sama dengan PBP meninggal, kepala rumah tangga perempuan miskin, penyandang disabilitas, lansia tunggal, keluarga miskin yang belum menerima BPB, atau pengangguran.

    Calon pengganti ini wajib berasal dari desa/kelurahan yang sama, atau dari desa/kelurahan lain dalam satu kabupaten jika memang tidak tersedia.

    “Setiap aturan dibuat untuk kebaikan bersama. Kita tidak ingin ada penyalahgunaan atau bantuan yang salah sasaran. Ini demi keadilan bagi seluruh masyarakat Minahasa Utara,” tandas Robby.

    Untuk menjaga transparansi, setiap penyerahan bantuan beras akan didokumentasikan dengan foto dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).

    Ada beberapa jenis BAST yang disiapkan:
  • BAST PBP: Untuk penyerahan kepada PBP yang terdaftar atau diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), dengan menunjukkan KK, KTP perwakilan, dan fotokopi KTP PBP.
  • BA Perwakilan: Jika diwakili oleh pihak di luar KK (misalnya keluarga terdekat, tetangga, atau aparat RT/RW/Desa/Kelurahan), dengan menunjukkan KTP perwakilan dan fotokopi KTP PBP (maksimal 3 PBP yang diwakili).
  • BAST Pengganti: Digunakan khusus untuk penerima pengganti yang telah melalui mekanisme verifikasi ketat.
  • Tahun ini, sebanyak 11.831 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Minahasa Utara akan mendapatkan total 20 kilogram beras per keluarga

    (Alfrits Semen)


BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara