Manado – Berkepribadian dalam budaya merupakan salah-satu visi Nawacita dalam Tri Sakti Bung Karno.
Pelestarian nilai-nilai budaya dijamin oleh konstitusi dalam UUD 1945, namun disayangkan pembangunan Indonesia tanpa berwawasan kebudayaan masih kerap dipraktikkan oleh oknum-oknum pemerintah tertentu.
Demikian salah-satu pemikiran yang berkembang saat penyampaian aspirasi oleh masyarakat peduli budaya yang menolak perusakan situs budaya di Desa Kuwil Minahasa Utara, di DPRD Sulut, Kamis (10/11/2016) sore.
“Budaya sudah ada jauh sebelum berdirinya bangsa Indonesia. Kebudayaan dijamin oleh konstitusi melalui UUD 1945. Meski diatur dalam konstitusi justru negara hadir menghancurkan situs-situs budaya,” jelas Rivo, salah-satu pelestari budaya yang hadir.
Masyarakat adat Minahasa mendesak kepada DPRD Sulut segera membuat peraturan daerah (Perda) untuk melindungi warisan budaya Sulawesi Utara.
“Budaya bagian dari peradaban, tidak ada masa depan tanpa masa lalu. Merusak situs-situs budaya sama artinya merusak peradaban. Peradaban hancur ketika ingatan kita dicabut, itulah yang terjadi sekarang. Kedepan Sulut harus memiliki Perda untuk melindungi budaya,” tambah Rikson Karundeng, koordinator aksi.
Terkait usulan Perda Budaya, anggota Komisi 4 James Karinda menyampaikan DPRD sementara menggodok Ranperda Budaya menunggu pembahasan oleh panitia khusus (Pansus).
“Sudah ada Ranperda Budaya. Pada pembahasan nanti kami akan melibatkan seluruh pemerhati budaya memberi masukan. Bahkan mulai Januari 2017 nanti sudah ada Dinas Kebudayaan,” jelas James Karinda.
Menyikapi aspirasi masyarakat peduli budaya tersebut, Komisi 1 dan Komisi 4 mengagendakan kunjungan lapangan pada Jumat (11/11/2016).
“Kesimpulannya kami Komisi 1 dan Komisi 4 akan melihat langsung situs budaya yang kena pembangunan waduk Kuwil. Setelah itu nanti diagendakan hearing dengan instansi terkait,” tukas anggota Komisi 1 James Tuuk. (jerrypalohoon)
Manado – Berkepribadian dalam budaya merupakan salah-satu visi Nawacita dalam Tri Sakti Bung Karno.
Pelestarian nilai-nilai budaya dijamin oleh konstitusi dalam UUD 1945, namun disayangkan pembangunan Indonesia tanpa berwawasan kebudayaan masih kerap dipraktikkan oleh oknum-oknum pemerintah tertentu.
Demikian salah-satu pemikiran yang berkembang saat penyampaian aspirasi oleh masyarakat peduli budaya yang menolak perusakan situs budaya di Desa Kuwil Minahasa Utara, di DPRD Sulut, Kamis (10/11/2016) sore.
“Budaya sudah ada jauh sebelum berdirinya bangsa Indonesia. Kebudayaan dijamin oleh konstitusi melalui UUD 1945. Meski diatur dalam konstitusi justru negara hadir menghancurkan situs-situs budaya,” jelas Rivo, salah-satu pelestari budaya yang hadir.
Masyarakat adat Minahasa mendesak kepada DPRD Sulut segera membuat peraturan daerah (Perda) untuk melindungi warisan budaya Sulawesi Utara.
“Budaya bagian dari peradaban, tidak ada masa depan tanpa masa lalu. Merusak situs-situs budaya sama artinya merusak peradaban. Peradaban hancur ketika ingatan kita dicabut, itulah yang terjadi sekarang. Kedepan Sulut harus memiliki Perda untuk melindungi budaya,” tambah Rikson Karundeng, koordinator aksi.
Terkait usulan Perda Budaya, anggota Komisi 4 James Karinda menyampaikan DPRD sementara menggodok Ranperda Budaya menunggu pembahasan oleh panitia khusus (Pansus).
“Sudah ada Ranperda Budaya. Pada pembahasan nanti kami akan melibatkan seluruh pemerhati budaya memberi masukan. Bahkan mulai Januari 2017 nanti sudah ada Dinas Kebudayaan,” jelas James Karinda.
Menyikapi aspirasi masyarakat peduli budaya tersebut, Komisi 1 dan Komisi 4 mengagendakan kunjungan lapangan pada Jumat (11/11/2016).
“Kesimpulannya kami Komisi 1 dan Komisi 4 akan melihat langsung situs budaya yang kena pembangunan waduk Kuwil. Setelah itu nanti diagendakan hearing dengan instansi terkait,” tukas anggota Komisi 1 James Tuuk. (jerrypalohoon)