TOMOHON, beritamanado.com – Seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2019 Kota Tomohon untuk ditetapkan menjadi perda lewat sidang paripurna DPRD Kota Tomohon yang dilaksanakan Jumat (16/11/2018).
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Partai Demokrat lewat juru bicaranya mengatakan terkait rincian anggaran pendapatan daerah yang bertambah menjadi sebesar Rp 719,136.132.414 dari sebelumnya Rp 674.648.195.183 artinya naik sebesar 7.5 persen memberi catatan terutama pada bagian Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang tentunya harus bekerja keras agar perubahan APBD Tahun 2018 yang meningkat dapat terealisasi.
Selanjutnya menyangkut pajak daerah, pada tahun 2018 hanya jalan ditempat dalam hal ini pendapatan pajak daerah tetap hanya Rp 25.633.962.090. Hal ini disertai dengan ada beberapa pajak daerah yang tidak berhasil mencapai target yang ditetapkan.
Seperti Pajak Losmen/Rumah Penginapan/Pesangarahan/Hostel/Rumah Kos, sebelum dan setelah perumahan, Pajak Cafe yang saat ini menjamur mulai dari Kakaskasen hingga Saroinsong. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Demikian juga dengan Pajak Parkir belum tergarap maksimal.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2019 Kota Tomohon untuk ditetapkan menjadi perda lewat sidang paripurna DPRD Kota Tomohon yang dilaksanakan Jumat (16/11/2018).
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Partai Demokrat lewat juru bicaranya mengatakan terkait rincian anggaran pendapatan daerah yang bertambah menjadi sebesar Rp 719,136.132.414 dari sebelumnya Rp 674.648.195.183 artinya naik sebesar 7.5 persen memberi catatan terutama pada bagian Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang tentunya harus bekerja keras agar perubahan APBD Tahun 2018 yang meningkat dapat terealisasi.
Selanjutnya menyangkut pajak daerah, pada tahun 2018 hanya jalan ditempat dalam hal ini pendapatan pajak daerah tetap hanya Rp 25.633.962.090. Hal ini disertai dengan ada beberapa pajak daerah yang tidak berhasil mencapai target yang ditetapkan.
Seperti Pajak Losmen/Rumah Penginapan/Pesangarahan/Hostel/Rumah Kos, sebelum dan setelah perumahan, Pajak Cafe yang saat ini menjamur mulai dari Kakaskasen hingga Saroinsong. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Demikian juga dengan Pajak Parkir belum tergarap maksimal.
(ReckyPelealu)